Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Manfaat AMDAL
Mungkin untuk sebagain sobat yang masuk di jurusan IPA akan sedikit bertanya-tanya tentang artikel yang admin usung kali ini, yup di kesempatan kali ini saya akan mencoba untuk membahas mengenai materi Geografi yang berjudul Pengertian dan Manfaat AMDAL. Nah apa sih yang di maksud dengan AMDAL.? jika sobat bertanya seperti itu maka, sobat sudah berada di website yang tepat yang akan membahas secara tentang tentang AMDAL ini, so sobat harus membaca artikel ini dengan seksama agar mendapatkan informasi seperti yang sobat harapkan, silahkan langsung saja lihat di bawah ini ya.
AMDAL atau Analisis Dampak Lingkungan , adalah proses didalam studi atau ilmu formal untuk dapat memperkirakan dampak dari lingkungan atau rencana kegiatan atau aktivitas dari proyek dengan bertujuan untuk memastikan adanya suatu masalah dampak lingkungan yang di analisis didalam tahap perencanaan serta juga perancangan proyek ialah sebagai pertimbangan bagi pembuat keputusan. Pengertian AMDAL menurut PP Nomor. 27 Thn 1999 yang berbunyi ialah bahwa pengertian AMDAL adalah suatu Kajian dari suatu dampak besar serta penting untuk melakukan pengambilan keputusan suatu usaha atau juga kegiatan yang direncanakan didalam lingkungan hidup yang diperlukan bagi suatu proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan usaha atau juga kegiatan. AMDAL adalah suatu analisis yang melingkupi berbagai macam faktor seperti berikut ini :
1. fisik,
2. kimia,
3. sosial ekonomi,
4. biologi dan sosial budaya
2. kimia,
3. sosial ekonomi,
4. biologi dan sosial budaya
yang ke4 faktor tersebut harus dilakukan secara menyeluruh.
Alasan mengapa diperlukannya AMDAL ialah untuk diperlukannya suatu studi kelayakan dikarenakan didalam undang-undang dan juga peraturan pemerintah dan untuk menjaga lingkungan dari suatu operasi proyek kegiatan industri atau juga kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan. Komponen-komponen AMDAL adalah suatu
- PIL (Penyajian informasi lingkungan),
- KA (Kerangka Acuan),
- ANDAL (Analisis dampak lingkungan),
- RPL ( Rencana pemantauan lingkungan),
- RKL (Rencana pengelolaan lingkungan)
Manfaat AMDAL
Dilihat dari fungsi atau kegunaan AMDAL yang sangat menjaga rencana usaha atau juga kegiatan usaha sehingga tidak merusak lingkungan. Manfaat AMDAL meliputi antara lain.
Manfaat AMDAL bagi Pemerintah:
- Mencegah dari pencemaran dan juga kerusakan lingkungan.
- Menghindarkan terjadinya suatu konflik dengan masyarakat.
- Menjaga agar pembangunan tersebut sesuai terhadap suatu prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
- Perwujudan mengenai tanggung jawab pemerintah didalam pengelolaan lingkungan hidup.
Manfaat AMDAL bagi Pemrakarsa :
- Menjamin adanya suatu keberlangsungan usaha.
- Menjadi suatu referensi untuk peminjaman kredit.
- Interaksi atau bersosial yang saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar untuk dapat bukti ketaatan hukum.
Manfaat AMDAL bagi Masyarakat :
- Mengetahui sejak dari awal dampak terjadinya dari suatu kegiatan.
- Melaksanakan dan juga menjalankan kontrol.
- Terlibat pada suatu proses pengambilan keputusan.
Tujuan AMDAL
Tujuan utama AMDAL adalah untuk menjaga dengan kemungkinan terjadinya dampak dari suatu rencana usaha atau juga kegiatan. Tujuan AMDAL adalah suatu penjagaan dalam rencana usaha atau juga kegiatan agar tidak memberikan suatu dampak buruk bagi lingkungan sekitar. berikut ini adalah tujuan amdal
1. sebagai bahan perencanaan pembangunan suatu wilayah
2. Membantu suatu proses didalam pengambilan keputusan terhadap suatu kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha atau juga kegiatan
3. Memberikan suatu masukan didalam penyusunan rancangan rinci teknis dari rencana usaha atau juga kegiatan
4. Memberi masukan didalam melakukan penyusunan rencana pengelolaan serta juga pemantauan lingkungan hidup
5. Memberikan suatu informasi terhadap masyarakat dari dampak yang ditimbulkan dari adanya suatu rencana usaha atau juga kegiatan
6. Tahap pertama ialah dari rekomendasi mengenai izin usaha
7. sebagai Scientific Document dan juga Legal Document
8. sebagai Izin Kelayakan Lingkungan
Sumber :
http://genggaminternet.com/pengertian-fungsi-tujuan-dan-manfaat-amdal/
2. Membantu suatu proses didalam pengambilan keputusan terhadap suatu kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha atau juga kegiatan
3. Memberikan suatu masukan didalam penyusunan rancangan rinci teknis dari rencana usaha atau juga kegiatan
4. Memberi masukan didalam melakukan penyusunan rencana pengelolaan serta juga pemantauan lingkungan hidup
5. Memberikan suatu informasi terhadap masyarakat dari dampak yang ditimbulkan dari adanya suatu rencana usaha atau juga kegiatan
6. Tahap pertama ialah dari rekomendasi mengenai izin usaha
7. sebagai Scientific Document dan juga Legal Document
8. sebagai Izin Kelayakan Lingkungan
Contoh Kasus AMDAL
TUMPAHAN MINYAK KAPAL SHOWA MARU DAN GULF WAR OIL SPILL
Tragedi minyak tumpah memanglah sebuah kecelakaan serius, akibat dari kecelakaan minyak tumpah ini bisa mencemari lingkungan darat dan laut dan mengancam banyak biota yang hidup di dalamnya, selain itu juga bisa mempengaruhi rantai ekosistem yang ada di perairan tersebut. Tumpahan minyak terburuk dalam sejarah, tumpahan minyak selama Perang Teluk memuntahkan 8 juta barel ke Teluk Persia setelah pasukan Irak membuka katup sumur minyak dan jalur pipa saat mereka mundur dari Kuwait pada tahun 1991. Ketebalan minyak yang mencemari lautan bisa mencapai 5 inchi sebanyak 1.360.000 sampai 1.500.000 ton minyak.
Air laut adalah suatu komponen yang berinteraksi dengan lingkungan daratan, di mana buangan limbah dari daratan akan bermuara ke laut. Selain ituair laut juga sebagai tempat penerimaan polutan (bahan cemar) yang jatuh dariatmosfir. Limbah tersebut yang mengandung polutan kemudian masuk ke dalamekosistem perairan pantai dan laut. Sebagian larut dalam air, sebagian tenggelamke dasar dan terkonsentrasi ke sedimen, dan sebagian masuk ke dalam jaringantubuh organisme laut (termasuk fitoplankton, ikan, udang, cumi-cumi, kerang,rumput laut dan lain-lain). Kemudian, polutan tersebut yang masuk ke air diseraplangsung oleh fitoplankton.
I.Dasar Hukum Pencemaran di Laut
A.Convention on the Prevention of Marine Pollution by Dumping of Wastes and Other Matter
Atau yang lebih dikenal dengan London Dumping, adalahkonvensi Internasional yang ditandatangani pada tanggal 29 Desember 1972 danmulai berlaku pada 30 Agustus 1975 adalah konvensi internasional yangmerupakan perpanjangan dari isi pada Konvensi Stockholm. Konvensi ini padadasarnya secara garis besar membahas tentang larangan dilakukannya pembuangan limbah di lingkungan laut secara sengaja.
Tujuan dari konvensi iniadalah melindungi dan melestarikan lingkungan laut dari segala bentuk pencemaran yang menimbulkan kewajiban bagi peserta protokol untuk mengambil langkah-langkah yang efektif, baik secara sendiri atau bersama-sama,sesuai dengan kemampuan keilmuan, teknik dan ekonomi mereka gunamencegah, menekan dan apabila mungkin menghentikan pencemaran yangdiakibatkan oleh pembuangan atau pembakaran limbah atau bahan berbahayalainnya di laut. Peserta protokol juga berkewajiban untuk menyelaraskankebijakan mereka satu sama lain.
B.International Convention for the Prevention of Pollution from Ships 1973/1978
Marpol adalah sebuah peraturan internasional yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pencemaran di laut. Setiap sistem dan peralatan yang ada dikapal yang bersifat menunjang peraturan ini harus mendapat sertifikasi dari klas.Isi dalam marpol bukan melarang pembuangan zat-zat pencemar ke laut, tetapi
mengatur cara pembuangannya. Agar dengan pembuangan tersebut laut tidak tercemar (rusak), dan ekosistim laut tetap terjaga.Marpol memuat 6 (enam) Annexes yang berisi regulasi-regulasi mengenai pencegahan polusi dari kapal terhadap :
1. Oil (Minyak)
2. Nixious Liquid Substance Carried in Bulk (cairan Nox berbentuk curah)
3. Harmful Substance in Packages Form (barang-barang berbahaya dalam kemasan)
4. Sewage (air kotor/air pembuangan)
5. Garbage (sampah)
6. - Air Pollution (polusi udara)
C.The International Convention on Oil Pollution Preparedness Response and Cooperation
Konvensi Internasional yang baru dikeluarkan oleh IMO mengenaikerjasama internasional untuk menanggulangi pencemaran yang terjadi akibattumpahan minyak dan barang beracun yang berbahaya telah disetujui olehdelegasi negara anggota IMO pada bulan Nopember 1990 dan diberlakukan mulaitanggal 13 Mei 1995 karena sudah diterima oleh kurang lebih 15 negara anggota
.D.International Conventions on Civil Liability for Oil Pollution Damage (Civil Liability Convention) tahun 1969.
The CLC Convention aplikasinya pada kerusakan pencemaran minyak mentah (persistent oil) yang tertumpah dan muatan kapal tangki. Konvensitersebut mencakup kerusakan pencemaran lokasi, termasuk perairan negaraanggota konvensi, sementara untuk negara bendera kapal dan kebangsaan pemilik kapal tangki tidak tercakup dalam lingkup aplikasi dari CLC Convention
E.United Nation Convention on the Law of the Sea
UNCLOS 1982 merupakan salah satu ketentuan yang mengatur masalahlaut terlengkap dan berhasil disepakati oleh negara-negara. Hal ini terbukti sejak tahun 1994 UNCLOS 1982 mulai berlaku, pada tahun 1999 telah diratifikasi oleh130 negara dan piagam ratifikasi telah didepositkan ke sekretariat Jenderal PBBtermasuk Indonesia.
UNCLOS 1982, terdiri dari 17 bab 320 Pasal, secara isi UNCLOS 1982tersebut mengatur hal-hal yang berkenaan dengan penggunaan istilah dan ruanglingkup, laut territorial, dan zona tambahan, selat yang digunakan untuk pelayaraninternasional, negara kepulauan, ZEE, landas kontinen, laut lepas, laut lepas,rezim pulau, laut territorial setengah tertutup, hak negara tak berpantai untuk masuk dalam dan ke luar laut serta kebebasan melakukan transit, kawasan, perlindungan dan pelestarian laut, riset ilmiah kelautan, pengembangan alihteknologi kelautan, penyelesaian sengketa, dan bab ketentuan umum dan penutup
II. KESIMPULAN
Penyebab kasus pencemaran laut tersebut secara umum adalah transportasi minyak, pengeboran minyak lepas pantai, pengilangan minyak dan pemakaian bahan bakar produk minyak bumi. Laut yang tercemar oleh tumpahan minyak akan membawa pengaruh negatif bagi berbagai organisme laut. Pencemaran air laut oleh minyak juga berdampak terhadap beberapa jenis burung. Air yang bercampur minyak itu juga akanmengganggu organisme aquatik pantai, seperti berbagai jenis ikan, terumbu karang, hutanmangrove dan rusaknya wisata pantai. Dan tentu saja, pada akhirnya nelayan dan petani juga akan mengalami kerugian secara ekonomis.
Sumber :
http://genggaminternet.com/pengertian-fungsi-tujuan-dan-manfaat-amdal/
Dampak Pembangunan Pariwisata Terhadap Lingkungan
Pendahuluan
Pariwisata telah terbukti dapat mendorong pertumbuhan perekonomian melalui peluang investasi, peluang kerja, peluang berusaha dan pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peluang berusaha bukan hanya dalam bentuk pembangunan sarana dan prasarana pariwisata tetapi juga peluang dalam bidang kerajinan kecil seperti handycrafts.
Namun akhir-akhir ini terjadi paradigma baru dalam bidang kepariwisataan yang kita agung-agungkan karena dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peluang kerja di semua lini ternyata terbukti dapat menyebabkan malapetaka terhadap kehidupan sosial, budaya dan lingkungan. Kesejahteraan yang kita nikmati secara ekonomi ternyata tidak diikuti oleh peningkatan kehidupan sosial, budaya, dan pelestarian lingkungan. Masalah-masalah sosial banyak kita temui di masyarakat setelah kita mengembangkan kepariwisataan. Demikian juga mengenai masalah budaya dan lingkungan. Tragedi budaya dan lingkungan sering kita lihat melalui berita-berita di Koran-koran dan televisi lokal.Pembangunan sektor pariwisata diberbagai belahan dunia ini telah berdampak pada berbagai dimensi kehidupan manusia, tidak hanya berdampak pada dimensi sosial ekonomi semata, tetapi juga menyetuh dimensi sosial budaya bahkan lingkungan fisik. Dampak terhadap berbagai dimensi tersebut bukan hanya bersifat positif tetapi juga berdampak negatif.
Perlu juga mendapat perhatian bahwa dalam upaya pengembangan pariwisata di samping dampak positif bagi masyarakat sekitar objek juga menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar. Sehubungan dengan hal tersebut dalam upaya pengembangan objek wisataperlu diperhitungkan dampak negatif yang ditimbulkan demi kelestarian objek wisata tersebut maupun kelestarian fungsi lingkungan sekitar kawasan wisata. Pelaksanaan pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat ternyata mempunyai dampak terhadap lingkungan sekitar baik langsung maupun tidak langsung, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang. Hal yang sama juga terjadi dalam pengembangan pariwisata, dimana disamping pengembangan pariwisata itu sendiri menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar objek wisata, pengelolaan lingkungan dan pengelolaan objek wisata itu sangat mempengaruhi kelestarian fungsi lingkungan dan objek wisata itu sendiri. Sehubungan dengan hal tersebut permasalahan yang utama yang perlu mendapatkan jawaban tuntas adalah bagaimana pengembangan pariwisata dan pelestarian fungsi lingkungan sekitar kawasan wisata ini dapat dilaksanakan dengan baik dalam arti berorientasi pada upaya pelestarian objek wisata dan pelestarian fungsilingkungan sekitar.
Pengertian Pariwisata
Pariwisata adalah suatu perjalanan yang dilakukan untuk sementara waktu, yang diselenggarakan dari suatu tempat ke tempat lainnya, dengan maksud bukan untuk berusaha atau mencari nafkah di tempat yang dikunjungi, tetapi semata-mata untuk menikmati perjalanan tersebut guna pertamasyaan dan rekreasi atau untuk memenuhi keinginan yang beraneka ragam (Yoeti, 1982).
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.9. Tahun 1990 tentang kepariwisataan yang dimaksud dengan:
1. Wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati objek dan daya tarik wisata.
2. Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata.
3. Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.
4. Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata.
5. Usaha pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata atau menyediakan atau mengusahakan objek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata dan usaha lain yang terkait dibidang tersebut.
6. Objek dan daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran wisata.
7. Kawasan pariwisata adalah kawasan dengan luas tertentu yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.
Pariwisata dalam pengertiannya mengandung tiga unsur yaitu manusia (unsur insani sebagai pelaku kegiatan pariwisata), tempat (unsur fisik yangsebenarnya tercakup oleh kegiatan itu sendiri), dan waktu (unsur tempo yang dihabiskan dalam perjalanan itu sendiri selama berdiam di tempat tujuan (Wahab, 1987).
Penyelenggaraan kepariwisataan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 9 Tahun 1990 dilakukan dengan tujuan untuk: (a) memperkenalkan, mendayagunakan, melestarikan, dan meningkatkan mutu objek dan daya tarik wisata; (b) memupuk rasa cinta tanah air dan meningkatkan persahabatan antar bangsa; (c) memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja; (d) meningkatkan pendapatan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat; (e) mendorong pendayagunaan produksi nasional.
Hal ini dilakukan dengan tetap memelihara kelestarian dan juga sebagai upaya mendorong peningkatan mutu lingkungan hidup, objek dan daya tarik wisata, nilai-nilai budaya bangsa yang menuju ke arah kemajuan adab, mempertinggi derajat kemanusiaan, kesusilaan, dan ketertiban umum guna memperkukuh jati diri bangsa dalam rangka perwujudan wawasan nusantara. Oleh karena itu, pembangunan objek dan daya tarik wisata tersebut tetap harus dilakukan dengan memperhatikan :
a. Kemampuan untuk mendorong dan meningkatkan perkembangan.
b. Kehidupan ekonomi dan sosial budaya.
c. Nilai-nilai agama, adat-istiadat, serta pandangan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
d. Kelestarian budaya dan mutu lingkungan hidup.
e. Kelangsungan usaha pariwisata itu sendiri.
Sifat pariwisata yang luas dan menyangkut kepentingan masyarakat secara keseluruhan, mengharuskan dilaksanakannya penyelenggaraan kepariwisataan secara terpadu oleh pemerintah, badan usaha, dan masyarakat. Peran serta masyarakat dalam arti yang seluas-luasnya di dalam penyelenggaraan kepariwisataan ini memegang peranan penting demi terwujudnya pemerataan, pendapatan dan pemerataan kesempatan berusaha. Terkait dengan peran serta masyarakat tersebut, perlu diberikan arahan agar pelaksanaan berbagai usaha pariwisata yang dilakukan dapat saling mengisi, saling berkaitan, dan salingmenunjang satu dengan yang lainnya. Untuk mencapai maksud tersebut, pemerintah melakukan pembinaan terhadap kegiatan kepariwisataan, yaitu dalam bentuk pengaturan, pemberian bimbingan, dan pengawasan. Kegiatan-kegiatan kepariwisataan yang menyangkut aspek pembangunan, pengusahaan, dan kebijakan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah serta perkembangan yang begitu pesat di bidang kepariwisataan perlu diikuti dengan pengaturan yang sesuai dengan aspirasi bangsa Indonesia (UU RI No.9 Tahun 1990 Tentang Kepariwisataan)
Seperti halnya dengan kegiatan-kegiatan kepariwisataan, pengelolaan kawasan pariwisata yang banyak dibangun diberbagai wilayah perlu mendapat pengamanan agar tidak terjadi ketimpangan terhadap masyarakat di sekitarnya, sehingga dapat mewujudkan adanya keserasian dan keseimbangan. Undang-undang kepariwisataan yang bersifat nasional dan menyeluruh sangat diperlukan sebagai dasar hukum dalam rangka pembinaan dan penyelenggaraan kepariwisataan, khususnya yang menyangkut objek dan daya tarik wisata, usaha pariwisata, peran serta masyarakat, serta pembinaannya. Undang-undang ini memberikan ketentuan yang bersifat pokok dalam penyelenggaraan kepariwisataan, sedangkan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Jenis Pariwisata
Untuk Keperluan perencanaan dan pengembangan kepariwisataan, perlu adanya perbedaaan antara pariwisata, karena dengan demikian akan dapat ditentukan kebijaksanaan apa yang perlu mendukung, sehingga jenis pariwisata yang dikembangkan akan dapat terwujud seperti yang diharapkan dari kepariwisataan.
Ditinjau dari segi ekonomi, pemberian klasifikasi tentang jenis pariwisata dianggap penting karena dengan cara itu dapat ditentukan beberapa penghasilan devisa yang diterima dari suatu pariwisata yang dikembangkan disuatu tempat atau daerah tertentu.
Adapun jenis wisata yang telah dikenal dimasa ini antara lain:
1. Wisata Budaya
Wisata budaya adalah: perjalanan yang dilakukan atas dasar keingin untuk memperluas pandangan hidup seseorang dengan jalan mengadakan kunjungan atau peninjauan ketempat lain, mempelajari keadaan rakyat dan kebiasaan adat istiadat, budaya dan seni mereka (Pendit, N.S, 1994 : 41).
2. Wisata Konvensi
Wisata Konvensi adalah: wisata yang menyediakan fasilitas bangunan dengan ruangan-ruangan tempat bersidang bagi peserta konverensi, atau pertemuan lainnya yang bersifat nasional maupun internasional. (Pendit, N.S, 1994 : 43).
3. Wisata Sosial
Wisata Sosial adalah: perorganisasian suatu perjalanan murah serta mudah untuk memberikan kesempatan kepadda golongan masyarakat ekonomi lemah untuk mengadakan perjalanan seperti misalnya kaum buruh, pemuda, pelajar atau mahasiswa, petani dan sebagainyqa. (Pendit, N.S, 1994 : 44).
4. Wisata Cagar Alam
Wisata Cagar Alam adalah: wisata yang diselenggarakan agen atau biro perjalanan yang mengkhususkan usaha-usaha dengan jalan mengatur wisata ketempat atau daerah cagar alam, taman lindung, hutan daerah pegunungan dan sebagainya yang pelestariaannya dilindungi oleh undang-undang (Pendit, N.S, 1994 ).
5. Wisata Bulan Madu
Wisata Bulan Madu adalah: suatu penyelenggaraan perjalanan bagi pasangan-pasangan pengantin baru yang sedang berbulan madu,dengan fasilitas-fasilitas khusus, tersendiri demi kenikmatan perjalanan dan kunjungan mereka (Pendit, N.S, 1994 : 47).
Manusia ditakdirkan oleh sang pencipta memiliki naluri dan hasrat atau keinginan dalam memenuhi kelangsungan hidupnya, hasrat ingin tahu dan jiwa petualangan mendorong manusia melakukan perjalanan. Manusia senatiasi dinamis dan kedinamisannya tercermn dalam keinginan melakukan perjalanan melintasi dan menikmati objek dan daya tarik yang dikunjungi.hasrat ingin tahu itu menuntut penyaluran dan bagi banyak oranbg sudah menjadi kebutuhan.
Kebutuhan tersebut adalah ingin besenang-senang, santai , berrekreasi, ingin menambah pengetahuaan, menguatkan pribadi, sehat ingin menghirup udara yang sejuk, dan segar dan memenuhi kewajiban agama (naik haji) sampai pada berziarah.
Dorongan untuk melakukan perjalanan wisata adalah dapat pula disebabkan oleh lingkungan seperti:
1. Kondisi Lingkungan, keadaan iklim disekitar tempat, kondisi lingkungan yang kurang baik dan rusak, begitu pula lingkungan tempat tinggal yang bising dan kotor dengan pemandangan yang membosankan mendorong penduduk melakukan perjalanan.
2. Kondisi social budaya, kurang tersedianya fasilitas rekreasi, kegiatan rutin dalam masyarakat yang membosankan kehidupan, kehidupan yang serba teratur, lalu banyak bekerja, fisik dan mental, sifatbebas para remaja, terdapatnya perbedaan social diantara anggota masyarakat, semuanya seiring menjadi alas an untuk bepergian ke tempat-tempat jauh, yang kondisinya lebih baik dari sekarang.
3. Kondisi ekonomi , konsumsi dari masyarakat, biaya hidup sehari-hari didaerah tempat tinggal, meningkatkan waktu luang serta rela rendahnya ongkos angkutan, juga akan mendorong seseorang untuk melakukan perjalananan wisata.
4. Pengaruh kegiatan pariwisata, kegiatan pariwisata akan banyak mendorong kegiatanyang berhubungan dengan wisata, seperti meningkatnya publikasi dan penyebaran informasi serta timbulnya pandangan tentang nilai lebih dari kegiatan berwisata terhadap fungsi sosial masyarakat.
Perkembangan Pariwisata
Memasuki era pembangunan dimilenium ke tiga (pasca tahun 2000), banyak perubahan besar akan dialami dalam kehidupan masyarakat dan kebudayaan Indonesia. Jumlah penduduk yang membesar dan makin padat, intensifnya transisi budaya agraris ke budaya industri, globalisasi kehidupan yang meluas dan kompleknya pluralisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, masalah-masalah kemasyarakatan dan lain-lain. Kompleksitas permasalahan ini akan berdampak pada permasalahan lingkungan. Pemberdayaan potensi wisata alam selalu terkait erat dengan permasalahan lingkungan, sehubungan dengan hal tersebut perlu penanganan yang benar-benar berorientasi pada pelestarian fungsi lingkungan.
Industri pariwisata yang oleh G.ASchmoll dalam bukunya Tourism Promotion menjelaskan bahwa Industri pariwisata lebih cenderung berorientasi dengan menganalisa cara-cara melakukan pemasaran dan promosi hasil produk industri pariwisata. Industri pariwisata bukanlah industri yang berdiri sendiri, tetapi merupakan suatu industri yang terdiri dari serangkaian perusahaan yang menghasilkan jasa-jasa atau produk yang berbeda satu dengan yang lainnya. Perbedaan itu tidak hanya dalam jasa yang dihasilkan tetapi juga dalam besarnya perusahaan, lokasi atau tempat kedudukan, letak secara geografis, fungsi, bentuk organisasi yang mengelola dan metode permasalahannya.
Kompleksitas masalah industri pariwisata juga berhubungan erat dengan upaya pengembangan pariwisata yang ternyata juga mempunyai dampak terhadap lingkungan. Sehubungan dengan hal itu perlu upaya pelestarian fungsi lingkungan.Dengan demikian terdapat dua aspek penting yaitu masalah industri pariwisata yang berorientasi pada lingkungan dan pengembangan pariwisata yang berorientasi pada pelestarian fungsi lingkungan. Pengembangan pariwisata harus mengacu dan memperhatikan ketentuan Pasal 12, Pasal13 dan Pasal 14 Undang Undang Nomor32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai berikut :
Pasal 12:
(1) Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
(2) Dalam hal RPPLH sebagaimana dimaksudpada ayat (1) belum tersusun, pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dengan memperhatikan:
a. keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup;
b. keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup; dan
c. keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.
(3) Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud padaayat (2) ditetapkan oleh:
a. Menteri untuk daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup nasional dan pulau/kepulauan;
b. Gubernur untuk daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup lingkungan hidup provinsi dan ekoregion lintas kabupaten/kota; atau
c. Bupati/walikota untuk daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup kabupaten/kota dan ekoregion di wilayah kabupaten/kota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan daya dukung dan dayatampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah.
Pasal 13:
(1) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
(2) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pencegahan;
b. penanggulangan; dan
c. pemulihan.
(3) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing.
Pasal 14:
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiriatas: KLHS; tata ruang; baku mutu lingkungan hidup; kriteria baku kerusakan lingkungan hidup; amdal; UKL-UPL; perizinan; instrumen ekonomi lingkungan hidup; peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup; anggaran berbasis lingkungan hidup; analisis risiko lingkungan hidup; audit lingkungan hidup; dan instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan
Pengembangan pariwisata pada umumnya bertujuan untuk memperkenalkan, mendayagunakan, melestarikan dan meningkatkan mutu objek dan daya tarikwisata, dalam pembangunan objek wisata dan daya tarik wisata dilakukan dengan memperhatikan kelestarian budaya dan mutu lingkungan hidup serta kelangsungan usaha pariwisata itu sendiri. Dengan demikian antara pariwisata dan masalah lingkungan mempunyai kedekatan yang tidak dapat dipisahkan.
Pariwisata sebagai suatu kegiatan secara langsung menyentuh dan melibatkan masyarakat, sehingga membawa dampak terhadap masyarakat setempat. Dampak pariwisata terhadap masyarakat dan daerah tujuan wisata mencakup: dampak terhadap sosial-ekonomi, dampak terhadap sosial-budaya, dan dampak terhadap lingkungan (Pitana dan Gayatri, 2005).
Dampak pariwisata terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat lokal dapat dikategorikan menjadi delapan kelompok besar (Cohen, 1984), yaitu: dampak terhadap penerimaan devisa, dampak terhadap pendapatan masyarakat, dampak terhadap kesempatan kerja, dampak terhadap harga-harga, dampak terhadap distribusi manfaat atau keuntungan, dampak terhadap kepemilikan dan kontrol, dampak terhadap pembangunan pada umumnya, dampak terhadap pendapatan pemerintah. Pembangunan pariwisata pada suatu daerah mampu memberikan dampak positif diantaranya: peningkatan pendapatan masyarakat, peningkatan penerimaan devisa, peningkatan kesempatan kerja dan peluang usaha, peningkatan pendapatan pemerintah dari pajak dan keuntungan badan usaha milik pemerintah, dan sebagainya. Selain dampak positif terdapat juga dampak negatif dari pembangunan pariwisata, diantaranya: semakin memburuknya kesenjangan pendapatan antar kelompok masyarakat, memburuknya kesenjangan antar daerah, hilangnya kontrol masyarakat lokal terhadap sumber daya ekonomi, munculnya neo-kolonialisme, dan sebagainya.
Dampak terhadap sosial dan budaya, Pizam dan Milman (1984) mengklasifikasikan dampak pariwisata terhadap sosial-budaya menjadi enam, yaitu: dampak terhadap aspek demografis (jumlah penduduk, umur, perubahan piramida kependudukan), dampak terhadap mata pencaharian (perubahan pekerjaan, distribusi pekerjaan), dampak terhadap aspek budaya (tradisi, keagamaan, bahasa), dampak terhadap transformasi norma (nilai, norma, peranan seks), dampak terhadap modifikasi pola konsumsi (infrastruktur, komoditas) dan dampak terhadap lingkungan (polusi, kemacetan lalu lintas). Sifat dan bentuk dari dampak sosial-budaya dipengaruhi oleh berbagai faktor. Pitana (1999) menyebutkan bahwa faktor-faktor yang ikut menentukan dampak sosial-budaya tersebut antara lain: jumlah wisatawan (baik absolut maupun relatif terhadap jumlah penduduk lokal), objek dominan yang menjadi sajian wisata dan kebutuhan wisatawan terkait dengan sajian tersebut, sifat-sifat atraksi wisata yang disajikan (apakah alam, situs arkeologi, budaya kemasyarakatan, dan lainnya), struktur dan fungsi dari organisasi kepariwisataan di daerah tujuan wisata, perbedaan tingkat ekonomi dan perbedaan kebudayaan antara wisatawan dengan masyarakat lokal dan laju atau kecepatan pertumbuhan pariwisata.
Dampak pengembangan pariwisata menurut Yoeti (2008), antara lain: pembuangan sampah sembarangan (selain menyebabkan bau tidak sedap, juga membuat tanaman disekitarnya mati); pembuangan limbah hotel, restoran, dan rumah sakit yang merusak air sungai, danau atau laut; kerusakan terumbu karang sebagai akibat nelayan tidak lagi memiliki pantai untuk mencari ikan, karena pantai telah dikaveling untuk membangun hotel dan restoran. Akibatnya para nelayan membom terumbu karang dan pada akhirnya tidak ada lagi daya tarik pantai; perambahan hutan dan perusakan sumber-sumber hayati yang tidak terkendali sehingga menyebabkan hilangnya daya tarik wisata alam.
Dampak Pembangunan Pariwisata terhadap Lingkungan Hidup
Industri pariwisata memiliki hubungan erat dan kuat dengan lingkungan fisik. Lingkungan alam merupakan aset pariwisata dan mendapatkan dampak karena sifat lingkungan fisik tersebut yang rapuh (fragile), dan tak terpisahkan (Inseparability). Bersifat rapuh karena lingkungan alam merupakan ciptaan Tuhan yang jika dirusak belum tentu akan tumbuh atau kembali seperti sediakala. Bersifat tidak terpisahkan karena manusia harus mendatangi lingkungan alam untuk dapat menikmatinya.
Lingkungan fisik adalah daya tarik utama kegiatan wisata. Lingkungan fisik meliputi lingkungan alam (flora dan fauna, bentangan alam, dan gejala alam) dan lingkungan buatan (situs kebudayaan, wilayah perkotaan, wilayah pedesaan, dan peninggalan sejarah).
Secara teori, hubungan lingkungan alam dengan pariwisata harus mutual dan bermanfaat. Wisatawan menikmati keindahan alam dan pendapatan yang dibayarkan wisatawan digunakan untuk melindungi dan memelihara alam guna keberlangsungan pariwisata. Hubungan lingkungan dan pariwisata tidak selamanya simbiosa yang mendukung dan menguntungkan sehingga upaya konservasi, apresiasi, dan pendidikan dilakukan agar hubungan keduanya berkelanjutan, tetapi kenyataan yang ada hubungan keduanya justru memunculkan konflik.
Pariwisata lebih sering mengeksploitasi lingkungan alam.
Dampak pariwisata terhadap lingkungan fisik merupakan dampak yang mudah diidentifikasi karena nyata. Pariwisata memberikan keuntungan dan kerugian, sebagai berikut :
1. Air
Air mendapatkan polusi dari pembuangan limbah cair (detergen pencucian linen hotel) dan limbah padat(sisa makanan tamu). Limbah-limbah itu mencemari laut, danau dan sungai. Air juga mendapatkan polusidari buangan bahan bakar minyak alat transportasi air seperti dari kapal pesiar.Akibat dari pembuangan limbah, maka lingkungan terkontaminasi, kesehatan masyarakat terganggu, perubahan dan kerusakan vegetasi air, nilai estetika perairan berkurang (seperti warna laut berubah dari warnabiru menjadi warna hitam) dan badan air beracun sehingga makanan laut (seafood) menjadi berbahaya.Wisatawan menjadi tidak dapat mandi dan berenang karena air di laut, danau dan sungai tercemar.Masyarakat dan wisatawan saling menjaga kebersihan perairan.Guna mengurangi polusi air, alat transportasi air yang digunakan, yakni angkutan yang ramah lingkungan, seperti : perahu dayung, kayak, dan kano.
2. Atmosfir
Perjalanan menggunakan alat transportasi udadra sangat nyaman dan cepat. Namun, angkutan udara berpotensi merusak atmosfir bumi. Hasil buangan emisinya dilepas di udara yang menyebabkan atmosfir tercemar dan gemuruh mesin pesawat menyebabkan polusi suara. Selain itu, udara tercemar kibat emisi kendaraan darat (mobil, bus) dan bunyi deru mesin kendaraan menyebabkan kebisingan. Akibat polusi udara dan polisi suara, maka nilai wisata berkurang, pengalaman menjadi tidak menyenangkan dan memberikandampak negatif bagi vegetasi dan hewan.Inovasi kendaraan ramah lingkungan dan angkutan udara berpenumpang massal (seperti pesawat Airbus380 dengan kapasitas 500 penumpang) dilakukan guna menekan polusi udara dan suara. Anjuran untukmengurangi kendaraan bermotor juga dilakukan dan kampanye berwisata sepeda ditingkatkan.
3. Pantai dan pulau
Pantai dan pulau menjadi pilihan destinasi wisata bagi wisatawan. Namun, pantai dan pulau sering menjaditempat yang mendapatkan dampak negatif dari pariwisata. Pembangunan fasilitas wisata di pantai dan pulau, pendirian prasarana (jalan, listrik, air), pembangunan infrastruktur (bandara, pelabuhan) mempengaruhi kapasitas pantai dan pulau.Lingkungan tepian pantai rusak (contoh pembabatan hutan bakau untuk pendirian akomodasi tepi pantai),kerusakan karang laut, hilangnya peruntukan lahan pantai tradisional dan erosi pantai menjadi beberapaakibat pembangunan pariwisata.Preservasi dan konservasi pantai dan laut menjadi pilihan untuk memperpanjang usia pantai dan laut. Pencanangan taman laut dan kawasan konservasi menjadi pilihan. Wisatawan juga ditawarkan kegiatan ekowisata yang bersifat ramah lingkungan. Beberapa pengelola pulau (contoh pengelola Taman NasionalKepulauan Seribu) menawarkan paket perjalanan yang ramah lingkungan yang menawarkan aktivitas menanam lamun dan menanam bakau di laut.
4. Pegunungan dan area liar
Wisatawan asal daerah bermusim panas memilih berwisata ke pegunungan untuk berganti suasana. Aktivitas di pegunungan berpotensi merusak gunung dan area liarnya. Pembukaan jalur pendakian, pendirian hotel di kaki bukit, pembangunan gondola (cable car), dan pembangunan fasilitas lainnya merupakanbeberapa contoh pembangunan yang berpotensi merusak gunung dan area liar. Akibatnya terjadi tanahlongsor, erosi tanah, menipisnya vegetasi pegunungan (yang bisa menjadi paru-paru masyarakat) ,potensi polusi visual dan banjir yang berlebihan karena gunung tidak mampu menyerap air hujan. Reboisasi (penanaman kembali pepohonan di pegunungan) dan peremajaan pegunungan dilakukan sebagai upaya pencegahan kerusakan pegunungan dan area liar.
5. Vegetasi
Pembalakan liar, pembabatan pepohonan, bahaya kebakaran hutan (akibat api unggun di perkemahan),koleksi bunga, tumbuhan dan jamur untuk kebutuhan wisatawan merupakan beberapa kegiatan yang merusak vegetasi. Akibatnya, terjadi degradasi hutan (berpotensi erosi lahan), perubahan struktur tanaman(misalnya pohon yang seharusnya berbuah setiap tiga bulan berubah menjadi setiap enam bulan, bahkanmenjadi tidak berbuah), hilangnya spesies tanaman langka dan kerusakan habitat tumbuhan. Ekosistemvegetasi menjadi terganggu dan tidak seimbang.
6. Kehidupan satwa liar
Kehidupan satwa liar menjadi daya tarik wisata yang luar biasa. Wisatawan terpesona dengan pola hiduphewan. namun, kegiatan wisata mengganggu kehidupan satwa-satwa tersebut. Komposisi fauna berubahakibat:pemburuan hewan sebagai cinderamata, pelecehan satwa liar untuk fotografi, eksploitasi hewan untuk pertunjukan, gangguan reproduksi hewan (berkembang biak), perubahan insting hewan (contohhewan komodo yang dahulunya hewan ganas menjadi hewan jinak yang dilindungi), migrasi hewan (ketempat yang lebih baik). Jumlah hewan liar berkurang, akibatnya ketika wisatawan mengunjungi daerah wisata, ia tidak lagi mudah menemukan satwa-satwa tersebut
7. Situs sejarah, budaya, dan keagamaan
Penggunaan yang berlebihan untuk kunjungan wisata menyebabkan situs sejarah, budaya dan keagamaanmudah rusak. Kepadatan di daerah wisata, alterasi fungsi awal situs, komersialisasi daerah wisasta menjadi beberapa contoh dampak negatif kegiatan wisata terhadap lingkungan fisik. Situs keagamaan didatangi oleh banyak wisatawan sehingga mengganggu fungsi utama sebagai tempat ibadah yang suci. Situs budaya digunakan secara komersial sehingga dieksploitasi secara berlebihan (contoh Candi menampung jumlah wisatawan yang melebihi kapasitas). Kapasitas daya tampung situs sejarah, budaya dan keagamaan dpat diperkirakan dan dikendalikan melalui manajemen pengunjung sebagai upaya mengurangi kerusakan pada situs sejarah, budaya dan keagamaan. Upaya konservasi dan preservasi serta renovasi dapat dilakukan untuk memperpanjang usia situs-situs tersebut.
8. Wilayah perkotaan dan pedesaan
Pendirian hotel, restoran, fasilitas wisata, toko cinderamata dan bangunan lain dibutuhkan di daerah tujuanwisata. Seiring dengan pembangunan itu, jumlah kunjungan wisatawan, jumlah kendaraan dan kepadatan lalu lintas jadi meningkat. Hal ini bukan hanya menyebabkan tekanan terhadap lahan, melainkan juga perubahan fungsi lahan tempat tinggal menjadi lahan komersil, kemacetan lalu lintas, polusi udara dan polusi estetika (terutama ketika bangunan didirikan tanpa aturan penataan yang benar). Dampak buruk itu dapatdiatasi dengan melakukan manajemen pengunjung dan penataan wilayah kota atau desa serta membedayakan masyarakat untuk mengambil andil yang besar dalam pembangunan.
Kesimpulan
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki keanekagaraman hayati yang sangat tinggi yang berupa sumber daya alam yang berlimpah, baik di daratan, udara maupun di perairan. Semua potensi tersebut mempunyai peranan yang sangat penting bagi pengembangan kepariwisataan, khususnya wisata alam.
Sasaran tersebut di atas dapat tercapai melalui pengelolaan dan pengusahaan yang benar dan terkoordinasi, baik lintas sektoral maupun swasta yang berkaitan dengan pengembangan kegiatan pariwisata berkelanjutan, misalnya kepariwisataan, pemerintah daerah, lingkungan hidup, dan lembaga swadaya masyarakat. Dalam pengembangan kegiatan pariwisata berkelanjutan terdapat dampak positif dan dampak negatif, baik dalam masalah ekonomi, sosial, dan lingkungan alami.
Oleh karena itu dalam pembangunan sektor kepariwisataan harus memperhatian kaidah-kaidah pengelolaan lingkungan hidup mengingat salah satu unsur wisata adalah sumber daya alam yang merupakan bagian dari lingkungan hidup. Pengembangan sektor pariwisata yang tidak memperhatikan aspek lingkungan hidup dapat berdampak negatif pada perkembangan pariwisata itu sendiri pada masa yang akan datang.
Daftar Pustaka
Cohen, F. 1984. Computer Virus-Theory and Experiments. http://all.net/books/virus/index.html, diakses tanggal 9 Oktober 2013.
Pendit, N.S. 1994. Ilmu Pariwisata Sebuah Pengantar Perdana. PT Pradnya Paramita. Jakarta.
Pitana, I.G. 1999. Pelangi Pariwisata Bali. Kajian Aspek Sosial Budaya KepariwisataanBali di Penghujung Abad, BP, Denpasar.
Pizam, A.and A. Milman. 1984. The Social Impacts of Tourism. Industry and Environment.
Presiden RI. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan. Sekretariat Negara RI. Jakarta.
Presiden RI. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan danPengelolaan Lingkungan Hidup. Sekretariat Negara RI. Jakarta.
Schmoll, G.A. 1977. Tourism Promotion. Tourism InternationalPress. London.
Wahab, Salah. 1992. Manajemen Kepariwisataan. Penerjemah, Frans Gromang. Jakarta: Pradnya Paramita.
Widyastuti, A.R. 2010. Pengembangan Pariwisata yang Berorientasi pada Pelestarian Fungsi Lingkungan. Jurnal EKOSAINS Vol. II Nomor 3, Oktober 2010 : 69-81. Medan.
Yoeti, O. A. 1982. Pengantar Ilmu Pariwisata. Jakarta: Angkasa.
Yoeti, O. A. 2008. Ekonomi Pariwisata: Introduksi, Informasi Dan Aplikasi. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.