A.Pengertian Sekolah
Kata Sekolah berasal dari bahasa latin, yaitu skhhole, scola, scolaeatau skhola yang berarti waktu luang atau waktu senggang. Sekolah adalah kegiatan di waktu luang bagi anak-anak di tengah kegiatan mereka yang utama, yaitu bermain dan menghabiskan waktu menikmati masa anak-anak dan remaja. Kegiatan dalam waktu luang ialah mempelajari cara berhitung, membaca huruf-huruf dan mengenal tentang moral (budi pekerti) dan estetika (seni). Untuk mendamping dalam kegiatan sekolah anak-anak didampingi oleh orang ahli dan mengerti tentang psikologi anak, sehingga memberikan kesempatan-kesempatan yang sebesar-besarnya kepada anak untuk menciptakan sendiri dunianya melalui berbagai pelajarannya.
Menurut Sunarto pada saat ini kata sekolah telah berubah artinya menjadi bangunan atau lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat memberi dan menerima pelajaran. Setiap sekolah dipimpin oleh seorang kepala sekolah dan kepala sekolah dibantu oleh wakilnya. Bangunan sekolah disusun secar meninggi untuk memanfaatkan tanah yang tersedia dan dapat diisi dengan fasilitas yang lain. Ketersediaan sarana pada suatu sekolah memiliki peranan penting dalam terlaksananya proses pendidikan.
Sekolah adalah sebuah lembaga yang dirancang untuk pengajaran siswa atau murid di bawah pengawasan pendidik atau guru. Sebagian besar negara memiliki sistem pendidikan formal yang umumnya wajib dalam upaya menciptakan anak didik yang mengalami kemajuan setelah mengalami proses melalui pembelajaran. Menurut negara nama-nama untuk sekolah-sekolah itu bervariasi, akan tetapi umumnya termasuk sekolah dasar untuk anak-anak muda dan sekolah menengah untuk remaja yang telah menyelesaikan pendidikan dasar.
Selain itu sekolah inti, anak didik di negara tertentu juga memiliki akses dan mengikuti sekolah, baik sebelum maupun sesudah pendidikan dasar danmenengah. TK (Taman Kanak-kanak) atau prasekolah menyediakan sekolah untuk beberapa anak yang masih muda (biasanya pada umum 3 sampai 5 tahun). Universitas, sekolah kejuruan, universitas (perguruan tinggi) tersedia pula setelah sekolah menengah. Suatu sekolah mungkin saja didedikasikan untuk satu bidang tertentu, misalnya seperti sekolah ekonomi atau sekolah tari. Alternatif dapat menyediakan kurikulum dan metode nontradisional.
Ada juga sekolah non-pemerintah yang disebut sekolah swasta (private schools). Sekolah swasta mungkin untuk anak-anak dengan kebutuhan khusus ketika pemerintah tidak bisa memberi sekolah khusus bagi mereka, keagamaan, seperti sekolah islam (madrasah, pesantren), sekolah kristen, sekolah katolik dan lain sebagainya yang memiliki standar lebih tinggi untuk mempersiapkan prestasi pribadi anak didik. Sekolah untuk orang dewasa meliputi lembaga pelatihan perusahaan dan pelatihan militer.
Sekolah sebagai organisasi adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik itu yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, dimana fungsinya sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Pada dasarnya sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk suatu organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri. Terbentuknya lembaga sosial itu berawal dari norma-norma yang dianggap penting dalam kehidupan bermasyarakat dan individu yang saling membutuhkan kemudian timbul aturan-aturan yang dinamakan norma kemasyarakatan. Lembaga sosial sering disebut dengan pranata sosial.
B.Job Desk Sekolah
a. Direktur/Manager
§ Memberikan contoh dan tauladan kepada semua warga sekolah (menjadi uswah hasanah).
§ Perencanaan, merencanakan sebuah proses yang sistematis untuk mencapai tujuan perguruan/organisasi.
§ Pengorganisasian, merancang sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan rencana yang ada dalam rangka proses menciptakan struktur, mekanisme kerja dan proses pengalokasian sumberdaya untuk pencapaian tujuan perguruan.
§ Pembimbingan, memberikan bimbingan, pembinaan dan pemeliharaan karyawan.untuk mencapai tujuan perguruan.
§ Pengawasan, Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas yang telah direncanakan. Jika pelaksanaan tidak sesuai dengan rencana , maka dilakukan tindakan perbaikan.
b. Kepala Sekolah
§ Memberikan contoh dan tauladan kepada warga sekolah (menjadi Uswah Hasanah).
§ Bertanggung jawab terhadap terselenggaranya semua komponen dalam sistem sekolah
§ Harus memiliki kemampuan yang tinggi dan bekerja secara penuh waktu (full time) dalam posisinya.
§ Mampu menggerakkan seluruh tenaga kependidikan dan siswa sesuai peran dan fungsinya secara efektif dan efisien.
c. Wakil Kepala Sekolah Kasi Kurikulum.
§ Memberikan contoh dan tauladan kepada warga sekolah (menjadi Uswah hasanah).
§ Memberdayakan tenaga kependidikan sekolah agar mampu menyediakan dokumen dokumen kurikulum
§ Memfasilitasi guru untuk mengembangkan standar kompetensi setiap mata pelajaran.
§ Memfasilitasi guru untuk menyusun silabus setiap mata pelajaran
§ Memfasilitasi guru untuk memilih buku sumber yang sesuai untuk setiap mata pelajaran.
§ Mengarahkan tenaga kependidikan untuk menyusun rencana dan program pelaksanaan kurikulum
§ Membimbing guru dalam mengembangkan dan memperbaiki proses pembelajaran
§ Menggali dan memobilisasi sumber daya pendidikan
§ Mengidentifikasi kebutuhan bagi pengembangan kurikulum lokal
§ Mengevaluasi pelaksanaan kurikulum
§ Membantu Kepala Sekolah dalam pembagian tugas mengajar guru
§ Menyusun kalender pendidikan
§ Membuat jadwal pembelajaran
d. Wakil Kepala Sekolah Kasi Kesiswaan
§ Memberikan contoh dan tauladan kepada warga sekolah (menjadi uswah Hasanah).
§ Mengelola penerimaan siswa baru
§ Mengelola pengembangan bakat, minat, kreatifitas dan kemampuan siswa
§ Mengelola sistem bimbingan dan konseling secara sistematis
§ Memelihara disiplin siswa
§ Menyusun tata tertib siswa
§ Mengupayakan kesiapan belajar siswa ( fisik, mental )
§ Mengelola sistem pelaporan perkembangan siswa dan mengkoordinasikan studi lanjut
§ Membina kegiatan kesiswaan
§ Mengelola kegiatan ekstra kurikuler
§ Bersama pembina OSIS dan OSIS menyusun program kegiatan kesiswaan
e. Wakil Kepala Sekolah Kasi Sarana Prasarana
§ Memberi contoh dan tauladan kepada warga sekolah (menjadi Uswah hasanah).
§ Mengidentifikasi spesifikasi sarana dan prasarana sekolah
§ Merencanakan kebutuhan sarana prasarana sekolah
§ Mengelola program perawatan preventif, pemeliharaan, dan perbaikan sarana dan prasarana sekolah
§ Mengupayakan ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana
§ Mengelola pembelian/pengadaan sarana prasarana sekolah
§ Mengelola administrasi sarana dan prasarana sekolah
§ Memonitor dan mengevaluasi pendayagunaan sarana dan prasarana sekolah
§ Mengkoordinir pembuatan daftar penambahan/ pengurangan Sarana dan Prasarana Sekolah.
f. Kepala Humas
§ Memfasilitasi dan memberdayakan Komite Sekolah sebagai perwujudan pelibatan masyarakat terhadap perkembangan sekolah
§ Mencarai dan mengelola dukungan masyarakat ( dana, pemikiran, moral, dan tenaga )
§ Menyusun rencana dan program pelibatan orang tua siswa dan masyarakat dalam kegiatan pengembangan sekolah
§ Mempromosikan sekolah kepada masyarakat
§ Membina kerjasama dengan pemerintah setempat dan lembaga terkait.
§ Membina hubungan yang harmonis dengan orang tua siswa
§ Menyelesaikan masalah-maslah administrasi sekolah yang ada hubungannya dengan pemerintah setempat
g. Kepala Rembang
§ Pengemdangan Sumber Daya Manusia ( Human resources
Development)
- Memfasilitasi In House Training (Penyusunan Program Kerja
Kepala Sekolah, Program Kerja Wakasek, RAPBS,
- Pelatihan dan Lokakarya
- Seminar Pendidikan
§ Penelitian
- Meneliti aktifitas sekolah (analisis SWOT)
- Mencari alternatif pemecahan masalah
§ Publikasi dan Dokumentasi
- Melaporkan hasil penelitian
- Mendokumentasikan hasil penelitian dan segala kegiatan litbang
- Mengelola Web Site sekolah bekerjasama dengan OSIS
h. Bendahara Sekolah
§ Menyiapkan, mengelola dan mempertanggungjawabkan anggaran pendapatan dan belanja sekolah yang berorientasi pada program pengembangan sekolah secara transparan
§ Menggali sumber dana dari pemerintah, masyarakat, orang tua siswa dan sumbangan lain yang sah
§ Mengembangkan kegiatan sekolah yang berorientasi pada income generating activities
§ Mengelola akuntasi keuangan sekolah
§ Membuat aplikasi dan proposal untuk mendapatkan dana dari penyandang dana
§ Melaksanakan pelaporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan sekolah secara akuntabel
i. Tata Usaha
§ Melaksanakan administrasi sekolah secara terartur dan tertib
§ Mencatat surat masuk dan keluar secara teratur
§ Membuat surat surat yang diperlukan sekolah
§ Menyimpan arsip surat surat dan dokumen sekolah
§ Memngerjakan buku induk siswa maupun pegawai sekolah
§ Membantu Kasi Sarana prasarana dalam pembelian peralatan dan perlengkapan sekolah
§ Membantu Kasi Sarana Prasarana dalam pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
j. Uraian Tugas Guru
§ Memberikan contoh dan tauladan kepada semua siswa/warga sekolah (menjadi Uswah hasanah).
§ Hadir di sekolah 15 menit sebelum pelajaran dimulai
§ Menandatangani daftar hadir
§ Hadir dan meninggalkan kelas tepat waktu
§ Melaksanakan semua tugasnya secara tertib dan teratur
§ Menguasai kurikulum dan materi pelajaran
§ Membuat program tahunan pada setiap awal tahun pelajaran
§ Membuat program semester pada awal semester
§ Membuat persiapan mengajar
§ Melaksanakan praktik untuk mata pelajaran yang memerlukan praktik
§ Melaksanakan ulangan harian dan atau ulangan blok
§ Melaksanakan remedial
§ Memeriksa setiap pekerjaan atau latihan siswa serta
mengembalikan secepatnya
§ Membantu pelaksanakan kegiatan ekstra kurikuler
§ Melaksanakan Bimbingan dan Konseling kepada siswa siswinya
§ Mengelola administrasi kelas secara baik dan teratur ( membuat
daftar hadir, jurnal kelas, daftar nilai dan leger)
§ Mengisi dan menandatangani jurnal kelas
§ Mengisi rapor setiap akhir semester
§ Mengawasi siswa selama jam istirahat dan waktu sholat dhuhur
§ Berpakaian rapi sesuai ketentuan yang berlaku
§ Mencatat kehadiran dan ketidakhadiran siswa setiap kelas
§ Melaksanakan 5 K
§ Memeriksa kebersihan, kerapian dan kelakuan anak setiap saat
§ Mengikuti upacara setiap hari sabtu dan hari besar nasional
§ Mengikuti rapat dinas
§ Tidak meninggalkan kelas/sekolah sebelum seleseai tugasnya
§ Menciptakan suasana yang kondusif dan harmonis dalam
mendukung proses belajar mengajar.
k. Tugas Wali Kelas
Wali kelas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan sebagai berikut :
§ Memberi conth dan tauladan kepada semua siswa/warga sekolah (menjadi Uswah hasanah).
§ Pengelolaan kelas
o Menyelenggarakan administrasi kelas meliputi :
o Denah tempat duduk
o Papan absen
o Daftar pelajaran
o Daftar piket kelas
o Buku absen siswa
o Buku kegiatan pembelajaran / jurnal
o Tata tertib
§ Menyusun pembuatan statistik bulanan (absen)
§ Mengisi Leger
§ Membuat catatan khusus
§ Mengisi dan membagi rapor
§ Membina anak didiknya sebagai insan ber-Tuhan yang berbudi pekerti luhur.
§ Membantu kelancaran proses belajar mengajar siswa di
kelasnya.
§ Mengetahui identitas, nama dan jumlah siswa di kelasnya.
§ Mengetahui, memahami dan mengambil tindakan-tindakan
yang berkaitan dengan masalah-masalah yang timbul di kelasnya.
§ Bekerja sama dengan guru BP dalam memecahkan masalah
yang dihadapi siswa dan apabila dipandang perlu mengadakan
hubungan dengan orangtua/wali murid dalam rangka pembinaan
siswa kelasnya.
§ Melaksanakan tugas penilaian, terutama terhadap budi
pekerti, kelakuan dan kerajinan siswa di kelasnya.
§ Mengawasi, memonitor serta menyampaikan laporan kepada
Kepala Sekolah secara berkala melalui Wakil Bidang Kesiswaan
mengenai pembinaan kelasnya (2 bl. sekali).
§ Turut bertanggung jawab dalam kelancaran pelaksanaan
Upacara Bendera.
§ Koordinasi dengan bidang Kesiswaan, BP, untuk siswa
pindahan/mutasi karena sesuatu dan lain hal (ketidak
hadiran) prestasi rendah dan lain-lain.
l. Petugas Perpustakaan
§ Menata ruangan perpustakaan dengan rapi dan teratur
§ Mendata jumlah buku perpustakaan
§ Merencanakan program kegiatan perpustakaan
§ Mendistribusikan buku buku perpustakaan kepada para siswa
§ Membukukan keluar masuknya buku perpustakaan
§ Memlihara keutuhan dan kelengkapan buku perpustakaan
m. Penjaga Keamanan Sekolah
§ Berada di sekolah sesuai dengan gilirannya
§ Mengamankan sekolah dari gangguan pencurian / kebakaran
§ Mengatur dan mengamankan keluar masuk dan parkir kendaraan
§ Berkomunikasi dengan polisi atau lembaga yang terkait dengan keamanan
n. Petugas Kebersihan
§ Menyusun rencana kebutuhan peralatan kebersihan sekolah
§ Menyusun pembagian tugas kebersihan
§ Membersihkan tempat/kelas sesuai dengan tugasnya
§ Menjaga kebersihan sekolah dan lingkungannya
· Membantu Wk Sarana prasarana dalam pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
o. Sopir Sekolah
§ Mengantar jemput siswa setiap hari secara rutin
§ Mengantar guru/karyawan/siswa pada acara acara tertentu
§ Menjaga keutuhan kondisi Bis/ Mobil inventaris sekolah
C.Struktur Organisasi
D.Peraturan UU
Kutipan Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Sebagai contoh dalam ketentuan umum Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas memberikan definisi beberapa istilah sebagai berikut :
- Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
- Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
- Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
- Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
- Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
- Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
- Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
- Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
- Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
- Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
- Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
- Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
- Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
- Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
- Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
- Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
- Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
- Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
- Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.
- Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
- Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
- Warga Negara adalah Warga Negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Masyarakat adalah kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
- Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.
- Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.
Solusi Masalah Mendasar
Penyelesaian masalah mendasar tentu harus dilakukan secara fundamental. Itu hanya dapat diwujudkan dengan melakukan perombakan secara menyeluruh yang diawali dari perubahan paradigma pendidikan sekular menjadi paradigma Islam. Ini sangat penting dan utama. Artinya, setelah masalah mendasar diselesaikan, barulah berbagai macam masalah cabang pendidikan diselesaikan, baik itu masalah rendahnya sarana dan prasarana, pengelolaan dan efisiensi, hingga kualitas pendidikan dan mahalnya biaya pendididikan.
Solusi masalah mendasar itu adalah merombak total asas sistem pendidikan yang ada, dari asas sekularisme diubah menjadi asas Islam, bukan asas yang lain. Bentuk nyata dari solusi mendasar itu adalah mengubah total UU Sistem Pendidikan yang ada dengan cara menggantinya dengan UU Sistem Pendidikan Islam. Hal paling mendasar yang wajib diubah tentunya adalah asas sistem pendidikan. Sebab asas sistem pendidikan itulah yang menentukan hal-hal paling prinsipil dalam sistem pendidikan, seperti tujuan pendidikan dan struktur kurikulum.
Penyelesaian masalah mendasar tentu harus dilakukan secara fundamental. Itu hanya dapat diwujudkan dengan melakukan perombakan secara menyeluruh yang diawali dari perubahan paradigma pendidikan sekular menjadi paradigma Islam. Ini sangat penting dan utama. Artinya, setelah masalah mendasar diselesaikan, barulah berbagai macam masalah cabang pendidikan diselesaikan, baik itu masalah rendahnya sarana dan prasarana, pengelolaan dan efisiensi, hingga kualitas pendidikan dan mahalnya biaya pendididikan.
Solusi masalah mendasar itu adalah merombak total asas sistem pendidikan yang ada, dari asas sekularisme diubah menjadi asas Islam, bukan asas yang lain. Bentuk nyata dari solusi mendasar itu adalah mengubah total UU Sistem Pendidikan yang ada dengan cara menggantinya dengan UU Sistem Pendidikan Islam. Hal paling mendasar yang wajib diubah tentunya adalah asas sistem pendidikan. Sebab asas sistem pendidikan itulah yang menentukan hal-hal paling prinsipil dalam sistem pendidikan, seperti tujuan pendidikan dan struktur kurikulum.
Solusi Untuk Permasalah Derivat
Seperti diuraikan di atas, selain adanya masalah mendasar, sistem pendidikan di Indonesia juga mengalami masalah-masalah cabang, antara lain :
1. Kerusakan sarana dan prasarana,
2. Kekurangan tenaga guru,
3. Mahalnya biaya Pendidikan
4. Kinerja dan kesejahteraan guru yang belum optimal,
5. Proses pembelajaran yang konvensional,
6. Jumlah dan kualitas buku yang belum memadai,
7. Keterbatasan anggaran
8. Mutu SDM Pengelola pendidikan
Untuk menyelasaikan masalah-masalah cabang di atas, diantaranya juga tetap tidak bisa dilepaskan dari penyelesaian masalah mendasar. Sehingga dalam hal ini diantaranya secara garis besar ada dua solusi yaitu:
Pertama, solusi sistemik, yakni solusi dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan, antara lain: sistem ekonomi, sistem politik, sistem sosial, ideologi, dan lainnya. Dengan demikian, penerapan ekonomi syari’ah sebagai pengganti ekonomi kapitalis ataupun sosialis akan menyeleraskan paradigma pemerintah dan masyarakat tentang penyelenggaraan pendidikan sebagai salah satu bentuk kewajiban negara kepada rakyatnya dengan tanpa adanya pembebanan biaya yang memberatkan ataupun diskriminasi terhadap masyarakat yang tidak memiliki sumber dana (capital).
Kedua, solusi teknis, yakni solusi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan internal dalam penyelenggaraan sistem pendidikan. Diantaranya:
Secara tegas, pemerintah harus mempunyai komitmen untuk mengalokasikan dana pendidikan nasional dalam jumlah yang memadai yang diperoleh dari hasil-hasil eksploitasi sumber daya alam yang melimpah yang merupakan milik ummat. Dengan adanya ketersediaan dana tersebut, maka pemerintahpun dapat menyelesaikan permasalahan aksesibilitas pendidikan dengan memberikan pendidikan gratis kepada seluruh masyarakat usia sekolah dan siapapun yang belum bersekolah baik untuk tingkat pendidikan dasar (SD-SMP) maupun menengah (SLTA), bahkan harus pula berlanjut pada jenjang perguruan tinggi. merekrut jumlah tenaga pendidik sesuai kebutuhan di lapangan disertai dengan adanya jaminan kesejahteraan dan penghargaan untuk mereka. Pembangunan sarana dan prasarana yang layak dan berkualitas untuk menunjang proses belajar-mengajar. Melarang segala bentuk kapitalisasi dan komersialisasi pendidikan baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta menjamin terlaksananya pendidikan yang berkualitas dengan menghasilkan lulusan yang mampu menjalani kehidupan dunia dengan segala kemajuannya (setelah menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan teknologi serta seni budaya ).
Seperti diuraikan di atas, selain adanya masalah mendasar, sistem pendidikan di Indonesia juga mengalami masalah-masalah cabang, antara lain :
1. Kerusakan sarana dan prasarana,
2. Kekurangan tenaga guru,
3. Mahalnya biaya Pendidikan
4. Kinerja dan kesejahteraan guru yang belum optimal,
5. Proses pembelajaran yang konvensional,
6. Jumlah dan kualitas buku yang belum memadai,
7. Keterbatasan anggaran
8. Mutu SDM Pengelola pendidikan
Untuk menyelasaikan masalah-masalah cabang di atas, diantaranya juga tetap tidak bisa dilepaskan dari penyelesaian masalah mendasar. Sehingga dalam hal ini diantaranya secara garis besar ada dua solusi yaitu:
Pertama, solusi sistemik, yakni solusi dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan, antara lain: sistem ekonomi, sistem politik, sistem sosial, ideologi, dan lainnya. Dengan demikian, penerapan ekonomi syari’ah sebagai pengganti ekonomi kapitalis ataupun sosialis akan menyeleraskan paradigma pemerintah dan masyarakat tentang penyelenggaraan pendidikan sebagai salah satu bentuk kewajiban negara kepada rakyatnya dengan tanpa adanya pembebanan biaya yang memberatkan ataupun diskriminasi terhadap masyarakat yang tidak memiliki sumber dana (capital).
Kedua, solusi teknis, yakni solusi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan internal dalam penyelenggaraan sistem pendidikan. Diantaranya:
Secara tegas, pemerintah harus mempunyai komitmen untuk mengalokasikan dana pendidikan nasional dalam jumlah yang memadai yang diperoleh dari hasil-hasil eksploitasi sumber daya alam yang melimpah yang merupakan milik ummat. Dengan adanya ketersediaan dana tersebut, maka pemerintahpun dapat menyelesaikan permasalahan aksesibilitas pendidikan dengan memberikan pendidikan gratis kepada seluruh masyarakat usia sekolah dan siapapun yang belum bersekolah baik untuk tingkat pendidikan dasar (SD-SMP) maupun menengah (SLTA), bahkan harus pula berlanjut pada jenjang perguruan tinggi. merekrut jumlah tenaga pendidik sesuai kebutuhan di lapangan disertai dengan adanya jaminan kesejahteraan dan penghargaan untuk mereka. Pembangunan sarana dan prasarana yang layak dan berkualitas untuk menunjang proses belajar-mengajar. Melarang segala bentuk kapitalisasi dan komersialisasi pendidikan baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta menjamin terlaksananya pendidikan yang berkualitas dengan menghasilkan lulusan yang mampu menjalani kehidupan dunia dengan segala kemajuannya (setelah menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan teknologi serta seni budaya ).
Source :