HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
- Deskripsi Hukum Pranata Pembangunan
Hukum adalah :
(1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah
(2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat
(3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu
(4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan), vonis.
Pranata ialah interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan.
Pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda menurut F. Durkheim, yaitu, dasar organisasi individu dalam kelompok adalah adat-istiadat, sedangkan dasar organisasi individu dalam perkumpulan adalah organisasi buatan. Hubungan yang terjadi dalam satu kelompok didasarkan perorangan, sedangkan dalam kumpulan kelompok adalah berazasguna sangat tergantung dengan tujuan akhir yang sering dinyatakan dalam kontrak. Kontrak adalah sebagai parameter hubungan yang terjadi dalam proses kegiatan pembangunan. Hubungan antara pemilik dengan perancang, hubungan antara pemilik dengan pelaksana. Kontrak menunjukan hubungan yang bersifat independent dan terarah atas tanggungjawab dari tugas dan fungsinya.
Pembangunan ialah suatu proses perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup, yang juga sebagai pradigma perkembangan yang terjadi dengan berjalannya perubahan peradaban hidup manusia untuk meningkatkan kualitas hidupnya.Kegiatan pembangunan memiliki empat unsur pokok, adalah manusia, kekayaan alam, modal, dan teknologi. Pembangunan sebagai suatu sistem yang kompleks mengalami proses perubahan dari yang sederhana sampai dengan yang rumit/kompleks. Proses perubahan tersebut mengalami perkembangan perubahan cara pandang, beberapa cara pandang tersebut adalah pertumbuhan, perubahan strukutr, ketergantungan, pendekatan sistem, dan penguasaan teknologi.
Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengikat yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Sedangkan dalam dunia arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.
Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilanMahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.
- Pembangunan Antar Personal
Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.
Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.
Owner
menunjuk kontraktor untuk
melaksanakan pelaksanaan pembangunan, baik dengan penunjukan langsung
atau dengan proses tender.
Konsultan
perencana (arsitek) melakukan konsultasi dengan owner dalam proses perencanaan,
sehingga mendapatkan sebanyak mungkin informasi yang menjadi keinginan owner
atas bangunan yang diingnkan.
Konsultan
perencana (arsitek) menuangkan produknya dalam sebuah gambar desain (gambar
kerja) yang jelas dan detail, dengan RAB yang digunakan sebagai OE (owner
estimate) dalam tender pelaksanaan.
Untuk
memastikan prosedur dan metode kerja berjalan baik dan hasil pekerjaan
pekerjaan yang baik, adanya unsur pendukung yang melibatkan konsultan pengawas
untuk melaksanakan projek tersebut.
- Pembangunan dengan Peran Masyarakat
Konsekuensi logis dari pernyataan bahwa pelaksanaan pembangunan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat untuk aktif dalam
proses pembangunan.
Pelibatan masyarakat dalam urusan-urusan publik yang
merupakan pencerminan dari hak demokrasi inilah yang
lazim dikenal dengan istilah peran serta atau biasa dipadankan dengan istilah partisipasi masyarakat (public
participation, inspraak).
Tujuan :
Model pembangunan yang berbasis masyarakat yang
dilaksanakan dengan cara memadukan antara peran pemerintah dan peran serta masyarakat secara serasi dan proporsional. adalah antara lain
untuk:
1.Meningkatkan produksi dan produktivitas;
2.Meningkatkan pemerataan dalam memperoleh sumber pendapatan, jasa pemerintahan, dan pelayanan publik;
3.Menyediakan kesempatan kerja;
4.Meningkatkan harga diri dan kepercayaan diri;
5.Menumbuhkan keterlibatan masyarakat secara genuine;
6.Mempertegas titik keseimbangan dalam pengelolaan sumber daya alam antara pemanfaatan dan pelestarian.
Peran serta atau partisipasi masyarakat merupakan bagian dari prinsip demokrasi.
Salah satu prasyarat utama dalam mewujudkan partisipasi itu adalah adanya keterbukaan dan transparansi.
Asas keterbukaan (openness) mengandung sekurang-kurangnya 5
(lima) unsur utama yang
memungkinkan peran serta masyarakat itu dapat terjadi, yakni :
1.Hak untuk mengetahui
2.Hak untuk memikirkan
3.Hak untuk menyatakan pendapat
4.Hak untuk mempengaruhi pengambilan keputusan
5.Hak untuk mengawasi pelaksanaan keputusan.
Manfaat :
Lothar Gundling mengemukakan beberapa manfaat dan dasar bagi peran serta masyarakat sebagai berikut:
Memberi informasi kepada pemerintah
Meningkatkan kesediaan masyarakat untuk menerima keputusan
Membatu perlindungan hukum
Mendemokratisasikan pengambilan keputusan
Unsur Utama dan Peran Serta :
- Tersedianya suatu kesempatan yang diorganisasi bagi masyarakat untuk mengemukakan pendapat dan pemikirannya terhadap kebijakan pemerintah
- Dengan demikian adanya kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan diskusi dengan pemerintah dan perencana;
- Dalam batas-batas yang wajar diharapkan bahwa hasil diskusi tersebut dapat mempengaruhi pengambilan keputusan
Kontrak :
1. Lokasi dan tanggal dilakukan kontrak,
dimana
dan
kapan
diadakanya
perjanjian?
2. Para pihak yang mengadakan perjanjian kontrak,
menjelsakan
siap
owner atau
pemberi
tugas
sebagai
pihak
pertama
dan
kontraktor
sebagai
pihak
kedua.
3. Lingkup pekerjaan,
menjelaskan
tentang
batasan
pekerjaan
yang menjadi
kewajiban
untuk
dilaksanakan
oleh
kontraktor.
4. Dasar
perjanjian kontrak,
berisi
alasan-alasan
yang menjadi
landasan
hukum
diadakanya
perjanjian.
5. Dasar
pelaksanaan,
berisi
peraturan
teknis,
undang-undang,
peraturan
administrasi
yang menjadi
landasan
serta
pedoman
dalam
melaksanakan
pembangunan.
6. Nilai
kontrak pekerjaan,
Menjelaskan
tentang
berapa
besar
harga
yang disepakati
antara
pihak
pertama
dan
kedua,
sumber
dananya
dari
mana
apakah
dari
anggaran
pembelanjaan
negara
(APBN), anggaran
pembelanjaan
daerah
(APBD) untuk
proyek
pemerintah.
atau
dana
perusahaan
untuk
proyek
swasta.
7. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan,
berisi
batasan
waktu
yang dipersyaratkan
dalam
melaksanakan
pekerjaan,
penjelasaan
tentang
perpanjangan
waktu.
8. Pembayaran,
bagaimana
sistem
pembayaranya
dan
setiap
berapa
persen
kontraktor
bisa
melakukan
penagihan.
9. Penyesuaian harga,
bagaimana
jika
terjadi
perubahan
harga
selama
melaksanakan
pekerjaan,
apakah
kontraktor
berhak
mengajukan
kenaikan
harga
kontrak?
10. Pengelolaan lokasi kerja,
bagaimana
cara
serahterima
lahan
antara
owner dan
kontraktor
untuk
dimulai
proses pembangunanya.
11. Jaminan pelaksanaan, Jaminan uang muka dan jaminan pemiliharaan,
seberapa
besar
nilai
jaminan
yang harus
disediakan
oleh
kontraktor
untuk
melaksanakan
dan
memelihara
bangunan.
12. Cara pembayaran, menjelaskan tentang bagaimana cara
owner membayar kepada kontraktor
13. Mulai
pelaksanaan
pekerjaan, kapan kontraktor harus memulai pelaksanaan pembangunan?
14. Kerjasama/Sub
Kontraktor, menjelaskan pakah
general kontraktor boleh mengalihkan pekerjaan kepada sub kontraktor, 15. Penggunaan
produk
dalam
negeri, apakah
owner mensyaratkan untuk mengharuskan kontraktor memakai produk lokal.
16. Hak
paten,Hak
cipta,
dan
hak
merek, berisi tentang batasan tanggung jawab masing-masing pihak dalam hal penggunaan
material yang mengandung hak paten,hak cipta atau hak merek dalam pelaksanaan pembangunan.
17. Pekerjaan
tambah
kurang, apakah kontraktor diperbolehkan melakukan perubahan harga pekerjaan terkait penambahan atau pengurahan pekerjaan, dan apabila bisa maka perlu disebutkan bagaimana peraturanya.
18. Manajemen
konstruksi/konsultan
pengawas, menjelaskan siapa pihak manajemen konstruksi dan apa saja hak serta kewajibanya.
19. Hak
dan
kewajiban, apa saja yang
menjadi hak serta kewajiban kontraktor maupun
owner terkait dengan pelaksanaan proyek.
20. Pengendalian
pelaksanaan
pekerjaan, menjelaskan tentang kewajiban kontraktor untuk mengendalikan pekerjaan agar
mencapai kualitas terbaik serta dikerjakan tepat pada waktunya.
21. Personil
dan
Peralatan
konstruksi, seperti apa personil dan peralatan yang
dipersyaratkan dalam pelaksanaan pembangunan.
22.Bahan/Material, seperti apa bahan yang
boleh digunakan.
23.Rencana
dan
jadwal
pelaksaan
pekerjaan, berisi kewajiban untuk membuat rencana dan jadwal pekerjaan.
24.Asuransi, apa saja asuransi yang
harus diadakan dan pihak mana yang
wajib mengadakanya.
25.Retribusi, Siapa yang
berkewajiban membayar retribusi selama pelaksanaan proyek berlangsung.
26.Sanksi
dan
Denda, apa saja sanksi dan denda yang
akan didapatkan masing-masing pihak apabila melakukan atau terjadi hal-hal tertentu.
27.Jaminan
konstruksi
dan
kegagalan
bangunan, bagaimana jaminanya, siapa yang
bertanggung jawab dan apa yang
dilakukan jika terjadi kegagalan bangunan.
28. Serah
terima
pekerjaan, bagaimana
proses serah terima pekerjaan dari kontraktor kepada
owner.
29. Penghentian
dan
pemutusan
kontrak
kerja, bagaimana jika terjadi suatu hal yang
menyebabkan penghentian atau pemutusan kontrak.
30. Resiko
dan
tanggung
jawab, siapa yang
berkewajiban bertanggung jawab atas resiko yang
terjadi.
31.Keadaan
kahar
(Force Majure), apa yang
menjadi hak dan kewajiban jika terjadi bencana seperti gempa, banjir, kebakaran dll.
32. Korespondensi, dimana dan kepada siapa alamat surat menyurat.
33.Penyelesaian
dan
kedudukan
perselisihan, dimana akan diadakan penyelesaian jika terjadi perselisihan.
34. Penutup, berisi penutup kontrak, tanda tangan diatas materai serta stempel wakil dari pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian
Sumber :
http://k-awan.blogspot.co.id/2015/10/projeck-pembangunan-rumah-tinggal-serta.html
https://diniindahsaraswati.wordpress.com/2015/09/30/hukum-dan-pranata-pembangunan/
https://ulfizulfa.wordpress.com/2014/09/28/hukum-dan-pranata-pembangunan/
http://basmalabrian19.blogspot.co.id/2014/09/hukum-pranata-dan-pembangunan.html
http://rozaliamulaputri.blogspot.co.id/2015/10/contoh-kontrak-kerjasama-antara-pihak.html
Jurnal Administrasi Publik,
Volume 11 Nomor 2, Oktober 2014
ISSN 1412-7040 Asep Warlan
Yusuf
kayaknya kenal
BalasHapus