Sabtu, 26 November 2016

SEKOLAH




A.Pengertian Sekolah
Kata Sekolah berasal dari bahasa latin, yaitu skhholescolascolaeatau skhola yang berarti waktu luang atau waktu senggang. Sekolah adalah kegiatan di waktu luang bagi anak-anak di tengah kegiatan mereka yang utama, yaitu bermain dan menghabiskan waktu menikmati masa anak-anak dan remaja. Kegiatan dalam waktu luang ialah mempelajari cara berhitung, membaca huruf-huruf dan mengenal tentang moral (budi pekerti) dan estetika (seni). Untuk mendamping dalam kegiatan sekolah anak-anak didampingi oleh orang ahli dan mengerti tentang psikologi anak, sehingga memberikan kesempatan-kesempatan yang sebesar-besarnya kepada anak untuk menciptakan sendiri dunianya melalui berbagai pelajarannya.
Menurut Sunarto pada saat ini kata sekolah telah berubah artinya menjadi bangunan atau lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat memberi dan menerima pelajaran. Setiap sekolah dipimpin oleh seorang kepala sekolah dan kepala sekolah dibantu oleh wakilnya. Bangunan sekolah disusun secar meninggi untuk memanfaatkan tanah yang tersedia dan dapat diisi dengan fasilitas yang lain. Ketersediaan sarana pada suatu sekolah memiliki peranan penting dalam terlaksananya proses pendidikan.
Sekolah adalah sebuah lembaga yang dirancang untuk pengajaran siswa atau murid di bawah pengawasan pendidik atau guru. Sebagian besar negara memiliki sistem pendidikan formal yang umumnya wajib dalam upaya menciptakan anak didik yang mengalami kemajuan setelah mengalami proses melalui pembelajaran. Menurut negara  nama-nama untuk sekolah-sekolah itu bervariasi, akan tetapi umumnya termasuk sekolah dasar untuk anak-anak muda dan sekolah menengah untuk remaja yang telah menyelesaikan pendidikan dasar.
Selain itu sekolah inti, anak didik di negara tertentu juga memiliki akses dan mengikuti sekolah, baik sebelum maupun sesudah pendidikan dasar danmenengah. TK (Taman Kanak-kanak) atau prasekolah menyediakan sekolah untuk beberapa anak yang masih muda (biasanya pada umum 3 sampai 5 tahun). Universitas, sekolah kejuruan, universitas (perguruan tinggi) tersedia pula setelah sekolah menengah. Suatu sekolah mungkin saja didedikasikan untuk satu bidang tertentu, misalnya seperti sekolah ekonomi atau sekolah tari. Alternatif dapat menyediakan kurikulum dan metode nontradisional.
Ada juga sekolah non-pemerintah yang disebut sekolah swasta (private schools). Sekolah swasta mungkin untuk anak-anak dengan kebutuhan khusus ketika pemerintah tidak bisa memberi sekolah khusus bagi mereka, keagamaan, seperti sekolah islam (madrasah, pesantren), sekolah kristen, sekolah katolik dan lain sebagainya yang memiliki standar lebih tinggi untuk mempersiapkan prestasi pribadi anak didik. Sekolah untuk orang dewasa meliputi lembaga pelatihan perusahaan dan pelatihan militer.
Sekolah sebagai organisasi adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik itu yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, dimana fungsinya sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Pada dasarnya sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk suatu organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri. Terbentuknya lembaga sosial itu berawal dari norma-norma yang dianggap penting dalam kehidupan bermasyarakat dan individu yang saling membutuhkan kemudian timbul aturan-aturan yang dinamakan norma kemasyarakatan. Lembaga sosial sering disebut dengan pranata sosial.

B.Job Desk Sekolah

a. Direktur/Manager
§  Memberikan contoh dan tauladan kepada semua warga sekolah (menjadi uswah hasanah).
§  Perencanaan, merencanakan sebuah proses yang sistematis untuk mencapai   tujuan perguruan/organisasi.
§  Pengorganisasian, merancang sumber daya yang diperlukan untuk    melaksanakan rencana yang ada dalam rangka proses menciptakan struktur,    mekanisme kerja dan proses  pengalokasian sumberdaya untuk pencapaian  tujuan  perguruan.
§  Pembimbingan,  memberikan bimbingan, pembinaan dan pemeliharaan    karyawan.untuk mencapai tujuan perguruan.
§  Pengawasan,  Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas yang telah   direncanakan. Jika pelaksanaan tidak sesuai dengan rencana , maka dilakukan  tindakan perbaikan.

b. Kepala Sekolah

§  Memberikan contoh dan tauladan kepada warga sekolah (menjadi Uswah Hasanah). 
§  Bertanggung jawab terhadap terselenggaranya semua komponen dalam sistem sekolah
§  Harus memiliki kemampuan yang tinggi dan bekerja secara penuh waktu (full time) dalam posisinya.
§  Mampu menggerakkan seluruh tenaga kependidikan dan siswa   sesuai peran dan fungsinya secara efektif dan efisien.
         c. Wakil Kepala Sekolah  Kasi Kurikulum.

§  Memberikan contoh dan tauladan kepada warga sekolah (menjadi Uswah hasanah).
§  Memberdayakan tenaga kependidikan  sekolah agar mampu menyediakan dokumen dokumen kurikulum
§  Memfasilitasi guru untuk mengembangkan standar kompetensi setiap mata pelajaran.
§  Memfasilitasi guru untuk menyusun silabus setiap mata pelajaran
§  Memfasilitasi guru untuk memilih buku sumber yang sesuai untuk setiap mata pelajaran.
§  Mengarahkan tenaga kependidikan untuk menyusun rencana dan program pelaksanaan kurikulum
§  Membimbing guru dalam mengembangkan dan memperbaiki proses pembelajaran
§  Menggali dan memobilisasi sumber daya pendidikan
§  Mengidentifikasi kebutuhan bagi pengembangan kurikulum lokal
§  Mengevaluasi pelaksanaan kurikulum
§  Membantu Kepala Sekolah dalam pembagian tugas mengajar guru
§  Menyusun kalender pendidikan
§  Membuat jadwal pembelajaran

        d. Wakil Kepala Sekolah Kasi Kesiswaan

§  Memberikan contoh dan tauladan kepada warga sekolah (menjadi uswah Hasanah).
§  Mengelola penerimaan siswa baru
§  Mengelola pengembangan bakat, minat, kreatifitas dan kemampuan siswa
§  Mengelola sistem bimbingan dan konseling secara sistematis
§  Memelihara disiplin siswa
§  Menyusun tata tertib siswa
§  Mengupayakan kesiapan belajar siswa ( fisik, mental )
§  Mengelola sistem pelaporan perkembangan siswa dan mengkoordinasikan studi lanjut
§  Membina kegiatan kesiswaan
§  Mengelola kegiatan ekstra kurikuler
§  Bersama pembina OSIS dan OSIS menyusun program kegiatan kesiswaan

         e. Wakil Kepala Sekolah Kasi Sarana Prasarana

§  Memberi contoh dan tauladan kepada warga sekolah (menjadi Uswah hasanah).
§  Mengidentifikasi spesifikasi sarana dan prasarana sekolah
§  Merencanakan kebutuhan sarana prasarana sekolah
§  Mengelola program perawatan preventif, pemeliharaan, dan perbaikan sarana dan prasarana sekolah
§  Mengupayakan ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana
§  Mengelola pembelian/pengadaan sarana prasarana sekolah
§  Mengelola administrasi sarana dan prasarana sekolah
§  Memonitor dan mengevaluasi pendayagunaan sarana dan prasarana sekolah
§  Mengkoordinir pembuatan daftar penambahan/ pengurangan Sarana dan Prasarana Sekolah.


          f.  Kepala Humas

§  Memfasilitasi dan memberdayakan Komite Sekolah sebagai perwujudan pelibatan masyarakat terhadap perkembangan sekolah
§  Mencarai dan mengelola dukungan masyarakat ( dana, pemikiran, moral, dan tenaga )
§  Menyusun rencana dan program pelibatan orang tua siswa dan masyarakat dalam kegiatan pengembangan sekolah
§  Mempromosikan sekolah kepada masyarakat
§  Membina kerjasama dengan pemerintah setempat dan lembaga terkait.
§  Membina hubungan yang harmonis dengan orang tua siswa
§  Menyelesaikan masalah-maslah administrasi  sekolah yang ada hubungannya dengan pemerintah setempat

          g. Kepala  Rembang

§  Pengemdangan Sumber Daya Manusia ( Human resources
     Development)
-          Memfasilitasi In House Training (Penyusunan Program Kerja
         Kepala Sekolah, Program Kerja Wakasek, RAPBS,
-          Pelatihan dan Lokakarya
-          Seminar Pendidikan

§  Penelitian
-          Meneliti aktifitas sekolah (analisis SWOT)
-          Mencari alternatif pemecahan masalah

§  Publikasi dan Dokumentasi
-          Melaporkan hasil penelitian
-          Mendokumentasikan hasil penelitian dan segala kegiatan litbang
-          Mengelola Web Site sekolah bekerjasama dengan OSIS

          h. Bendahara Sekolah

§  Menyiapkan, mengelola dan mempertanggungjawabkan anggaran pendapatan dan belanja sekolah yang berorientasi pada program pengembangan sekolah secara transparan
§  Menggali sumber dana dari pemerintah, masyarakat, orang tua siswa dan sumbangan lain yang sah
§  Mengembangkan kegiatan sekolah yang berorientasi pada income generating activities
§  Mengelola akuntasi keuangan sekolah
§  Membuat aplikasi dan proposal untuk mendapatkan dana dari penyandang dana
§  Melaksanakan pelaporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan sekolah secara akuntabel

          i. Tata  Usaha

§  Melaksanakan administrasi sekolah secara terartur dan tertib
§  Mencatat surat masuk dan keluar secara teratur
§  Membuat surat surat yang diperlukan sekolah
§  Menyimpan arsip surat surat dan dokumen sekolah     
§  Memngerjakan buku induk siswa maupun pegawai sekolah
§  Membantu Kasi Sarana prasarana dalam pembelian peralatan dan perlengkapan sekolah
§  Membantu Kasi Sarana Prasarana dalam pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

          j. Uraian Tugas Guru

§  Memberikan contoh dan tauladan kepada semua siswa/warga sekolah (menjadi  Uswah hasanah). 
§  Hadir di sekolah  15 menit sebelum pelajaran dimulai
§  Menandatangani daftar hadir
§  Hadir dan meninggalkan kelas tepat waktu
§  Melaksanakan semua tugasnya secara tertib dan teratur
§  Menguasai kurikulum dan materi pelajaran
§  Membuat program tahunan pada setiap awal tahun pelajaran
§  Membuat program semester pada awal semester
§  Membuat persiapan mengajar
§  Melaksanakan praktik untuk mata pelajaran yang memerlukan praktik
§  Melaksanakan ulangan harian dan atau  ulangan blok 
§  Melaksanakan remedial
§  Memeriksa setiap pekerjaan atau latihan siswa serta
                   mengembalikan secepatnya
§  Membantu pelaksanakan kegiatan ekstra kurikuler
§  Melaksanakan Bimbingan dan Konseling kepada siswa siswinya
§  Mengelola administrasi kelas secara baik dan teratur ( membuat
                   daftar hadir, jurnal kelas, daftar nilai dan leger)
§  Mengisi dan menandatangani jurnal kelas
§  Mengisi rapor setiap akhir semester
§  Mengawasi siswa selama jam istirahat dan waktu sholat dhuhur
§  Berpakaian rapi sesuai ketentuan yang berlaku
§  Mencatat kehadiran dan ketidakhadiran siswa setiap kelas
§  Melaksanakan 5 K
§  Memeriksa kebersihan, kerapian dan kelakuan anak setiap saat
§  Mengikuti upacara setiap hari sabtu dan hari besar nasional
§  Mengikuti rapat dinas
§  Tidak meninggalkan kelas/sekolah sebelum seleseai tugasnya
§  Menciptakan suasana yang kondusif dan harmonis dalam
     mendukung proses belajar mengajar.

           k. Tugas Wali Kelas

             Wali kelas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan sebagai berikut :
§  Memberi conth dan tauladan kepada semua siswa/warga sekolah (menjadi Uswah hasanah).
§  Pengelolaan kelas
o   Menyelenggarakan administrasi kelas meliputi :
o   Denah tempat duduk
o   Papan absen
o   Daftar pelajaran
o   Daftar piket kelas
o   Buku absen siswa
o   Buku kegiatan pembelajaran / jurnal
o   Tata tertib
§  Menyusun pembuatan statistik bulanan (absen)
§  Mengisi Leger
§  Membuat catatan khusus
§  Mengisi dan membagi rapor
§  Membina anak didiknya sebagai insan ber-Tuhan yang berbudi pekerti luhur.
§  Membantu kelancaran proses belajar mengajar siswa di
      kelasnya.
§  Mengetahui identitas, nama dan jumlah siswa di kelasnya.
§  Mengetahui, memahami dan mengambil tindakan-tindakan
     yang berkaitan dengan masalah-masalah yang timbul di kelasnya.
    
§  Bekerja sama dengan guru BP dalam memecahkan masalah
     yang dihadapi siswa dan apabila dipandang perlu mengadakan
     hubungan dengan orangtua/wali murid dalam rangka pembinaan
     siswa kelasnya.
§  Melaksanakan tugas penilaian, terutama terhadap budi   
              pekerti, kelakuan dan kerajinan siswa di kelasnya.
§  Mengawasi, memonitor serta menyampaikan laporan kepada
     Kepala Sekolah secara berkala melalui Wakil Bidang Kesiswaan
     mengenai pembinaan kelasnya (2 bl. sekali).
§  Turut bertanggung jawab dalam kelancaran pelaksanaan
     Upacara Bendera.
§  Koordinasi dengan bidang Kesiswaan, BP, untuk siswa   
              pindahan/mutasi karena sesuatu dan lain hal (ketidak
             hadiran) prestasi rendah dan lain-lain.




           l. Petugas  Perpustakaan

§  Menata ruangan perpustakaan dengan rapi dan teratur
§  Mendata jumlah buku perpustakaan
§  Merencanakan program kegiatan perpustakaan
§  Mendistribusikan buku buku perpustakaan kepada para siswa
§  Membukukan keluar masuknya buku perpustakaan
§  Memlihara keutuhan dan kelengkapan buku perpustakaan

           m.  Penjaga  Keamanan Sekolah

§  Berada di sekolah sesuai dengan gilirannya
§  Mengamankan sekolah dari gangguan pencurian / kebakaran
§  Mengatur dan mengamankan keluar masuk dan parkir kendaraan
§  Berkomunikasi dengan polisi atau lembaga yang terkait dengan keamanan


n. Petugas  Kebersihan

§  Menyusun rencana kebutuhan peralatan kebersihan sekolah
§  Menyusun pembagian tugas kebersihan
§  Membersihkan tempat/kelas sesuai dengan tugasnya
§  Menjaga kebersihan sekolah dan lingkungannya
·         Membantu Wk Sarana prasarana dalam pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah



          o. Sopir  Sekolah
§  Mengantar jemput siswa setiap hari secara rutin
§  Mengantar guru/karyawan/siswa pada acara acara tertentu
§  Menjaga keutuhan kondisi Bis/ Mobil inventaris sekolah


           C.Struktur Organisasi




    

           D.Peraturan UU 

Kutipan Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas

Sebagai contoh dalam ketentuan umum Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas memberikan definisi beberapa istilah sebagai berikut :
  1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses  pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
  2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
  3. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
  4. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  5. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
  6. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
  7. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
  8. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
  9. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan  pendidikan.
  10. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  11. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
  12. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
  13. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
  14. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
  15. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
  16. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
  17. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  18. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  19. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
  20. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
  21. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
  22. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
  23. Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.
  24. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
  25. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
  26. Warga Negara adalah Warga Negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  27. Masyarakat adalah kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
  28. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
  29. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.
  30. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.

Solusi Masalah Mendasar
Penyelesaian masalah mendasar tentu harus dilakukan secara fundamental. Itu hanya dapat diwujudkan dengan melakukan perombakan secara menyeluruh yang diawali dari perubahan paradigma pendidikan sekular menjadi paradigma Islam. Ini sangat penting dan utama. Artinya, setelah masalah mendasar diselesaikan, barulah berbagai macam masalah cabang pendidikan diselesaikan, baik itu masalah rendahnya sarana dan prasarana, pengelolaan dan efisiensi, hingga kualitas pendidikan dan mahalnya biaya pendididikan.
Solusi masalah mendasar itu adalah merombak total asas sistem pendidikan yang ada, dari asas sekularisme diubah menjadi asas Islam, bukan asas yang lain. Bentuk nyata dari solusi mendasar itu adalah mengubah total UU Sistem Pendidikan yang ada dengan cara menggantinya dengan UU Sistem Pendidikan Islam. Hal paling mendasar yang wajib diubah tentunya adalah asas sistem pendidikan. Sebab asas sistem pendidikan itulah yang menentukan hal-hal paling prinsipil dalam sistem pendidikan, seperti tujuan pendidikan dan struktur kurikulum.
Solusi Untuk Permasalah Derivat
Seperti diuraikan di atas, selain adanya masalah mendasar, sistem pendidikan di Indonesia juga mengalami masalah-masalah cabang, antara lain :
1.   Kerusakan sarana dan prasarana,
2.   Kekurangan tenaga guru,
3.   Mahalnya biaya Pendidikan
4.  Kinerja dan kesejahteraan guru yang belum optimal,
5.  Proses pembelajaran yang konvensional,
6.  Jumlah dan kualitas buku yang belum memadai,
7.   Keterbatasan anggaran
8.  Mutu SDM Pengelola pendidikan
Untuk menyelasaikan masalah-masalah cabang di atas, diantaranya juga tetap tidak bisa dilepaskan dari penyelesaian masalah mendasar. Sehingga dalam hal ini diantaranya secara garis besar ada dua solusi yaitu:
Pertama
, solusi sistemik, yakni solusi dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan, antara lain: sistem ekonomi, sistem politik, sistem sosial, ideologi, dan lainnya. Dengan demikian, penerapan ekonomi syari’ah sebagai pengganti ekonomi kapitalis ataupun sosialis akan menyeleraskan paradigma pemerintah dan masyarakat tentang penyelenggaraan pendidikan sebagai salah satu bentuk kewajiban negara kepada rakyatnya dengan tanpa adanya pembebanan biaya yang memberatkan ataupun diskriminasi terhadap masyarakat yang tidak memiliki sumber dana (capital).
Kedua
, solusi teknis, yakni solusi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan internal dalam penyelenggaraan sistem pendidikan. Diantaranya:
Secara tegas, pemerintah harus mempunyai komitmen untuk mengalokasikan dana pendidikan nasional dalam jumlah yang memadai yang diperoleh dari hasil-hasil eksploitasi sumber daya alam yang melimpah yang merupakan milik ummat. Dengan adanya ketersediaan dana tersebut, maka pemerintahpun dapat menyelesaikan permasalahan aksesibilitas pendidikan dengan memberikan pendidikan gratis kepada seluruh masyarakat usia sekolah dan siapapun yang belum bersekolah baik untuk tingkat pendidikan dasar (SD-SMP) maupun menengah (SLTA), bahkan harus pula berlanjut pada jenjang perguruan tinggi. merekrut jumlah tenaga pendidik sesuai kebutuhan di lapangan disertai dengan adanya jaminan kesejahteraan dan penghargaan untuk mereka. Pembangunan sarana dan prasarana yang layak dan berkualitas untuk menunjang proses belajar-mengajar. Melarang segala bentuk kapitalisasi dan komersialisasi pendidikan baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta menjamin terlaksananya pendidikan yang berkualitas dengan menghasilkan lulusan yang mampu menjalani kehidupan dunia dengan segala kemajuannya (setelah menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan teknologi serta seni budaya ).

Source :


Jumat, 25 November 2016


HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

Image result for pengertian hukium pranata pembangunan

  • Deskripsi Hukum Pranata Pembangunan
Pengertian Hukum Pranata Pembangunan 
Hukum adalah :
(1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah
(2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat
(3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu
(4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan), vonis.

Pranata ialah interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan.
Pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda menurut F. Durkheim, yaitu, dasar organisasi individu dalam kelompok adalah adat-istiadat, sedangkan dasar organisasi individu dalam perkumpulan adalah organisasi buatan. Hubungan yang terjadi dalam satu kelompok didasarkan perorangan, sedangkan dalam kumpulan kelompok adalah berazasguna sangat tergantung dengan tujuan akhir yang sering dinyatakan dalam kontrak. Kontrak adalah sebagai parameter hubungan yang terjadi dalam proses kegiatan pembangunan. Hubungan antara pemilik dengan perancang, hubungan antara pemilik dengan pelaksana. Kontrak menunjukan hubungan yang bersifat independent dan terarah atas tanggungjawab dari tugas dan fungsinya.

Pembangunan ialah suatu proses perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup, yang juga sebagai pradigma perkembangan yang terjadi dengan berjalannya perubahan peradaban hidup manusia untuk meningkatkan kualitas hidupnya.Kegiatan pembangunan memiliki empat unsur pokok, adalah manusia, kekayaan alam, modal, dan teknologi. Pembangunan sebagai suatu sistem yang kompleks mengalami proses perubahan dari yang sederhana sampai dengan yang rumit/kompleks. Proses perubahan tersebut mengalami perkembangan perubahan cara pandang, beberapa cara pandang tersebut adalah pertumbuhan, perubahan strukutr, ketergantungan, pendekatan sistem, dan penguasaan teknologi.

Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengikat yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Sedangkan dalam dunia arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.

Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.

Struktur Hukum Pranata di Indonesia
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilanMahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.



  • Pembangunan Antar Personal

Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.
Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.



Owner menunjuk kontraktor untuk melaksanakan pelaksanaan pembangunan, baik dengan penunjukan langsung atau  dengan proses tender.

Konsultan perencana (arsitek) melakukan konsultasi dengan owner dalam proses perencanaan, sehingga mendapatkan sebanyak mungkin informasi yang menjadi keinginan owner atas bangunan yang diingnkan.
Konsultan perencana (arsitek) menuangkan produknya dalam sebuah gambar desain (gambar kerja) yang jelas dan detail, dengan RAB yang digunakan sebagai OE (owner estimate) dalam tender pelaksanaan.
Untuk memastikan prosedur dan metode kerja berjalan baik dan hasil pekerjaan pekerjaan yang baik, adanya unsur pendukung yang melibatkan konsultan pengawas untuk melaksanakan projek tersebut.
  • Pembangunan dengan Peran Masyarakat
Konsekuensi logis dari pernyataan bahwa pelaksanaan pembangunan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat untuk aktif dalam proses pembangunan.
Pelibatan masyarakat dalam urusan-urusan publik yang merupakan pencerminan dari hak demokrasi inilah yang lazim dikenal dengan istilah peran serta atau biasa dipadankan dengan istilah partisipasi masyarakat (public participation, inspraak).

Tujuan :
Model pembangunan yang berbasis masyarakat yang dilaksanakan dengan cara memadukan antara peran pemerintah dan peran serta masyarakat secara serasi dan proporsional. adalah antara lain untuk:

1.Meningkatkan produksi dan produktivitas;
2.Meningkatkan pemerataan dalam memperoleh sumber pendapatan, jasa pemerintahan, dan pelayanan publik;
3.Menyediakan kesempatan kerja;
4.Meningkatkan harga diri dan kepercayaan diri;
5.Menumbuhkan keterlibatan masyarakat secara genuine;
6.Mempertegas titik keseimbangan dalam pengelolaan sumber daya alam antara pemanfaatan dan pelestarian. 


Peran serta atau partisipasi masyarakat merupakan bagian dari prinsip demokrasi.
Salah satu prasyarat utama dalam mewujudkan partisipasi itu adalah adanya keterbukaan dan transparansi.
Asas keterbukaan (openness) mengandung sekurang-kurangnya 5 (lima) unsur utama yang memungkinkan peran serta masyarakat itu dapat terjadi, yakni :
1.Hak untuk mengetahui
2.Hak untuk memikirkan
3.Hak untuk menyatakan pendapat
4.Hak untuk mempengaruhi pengambilan keputusan
5.Hak untuk mengawasi pelaksanaan keputusan. 

Manfaat :
Lothar Gundling mengemukakan beberapa manfaat dan dasar bagi peran serta masyarakat sebagai berikut:
Memberi informasi kepada pemerintah
Meningkatkan kesediaan masyarakat untuk menerima keputusan
Membatu perlindungan hukum
Mendemokratisasikan pengambilan keputusan

Unsur Utama dan Peran Serta :
  1.             Tersedianya suatu kesempatan yang diorganisasi bagi masyarakat untuk mengemukakan pendapat dan pemikirannya terhadap kebijakan pemerintah
  2.             Dengan demikian adanya kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan diskusi dengan pemerintah dan perencana
  3.             Dalam batas-batas yang wajar diharapkan bahwa hasil diskusi tersebut dapat mempengaruhi pengambilan keputusan

Kontrak :


1. Lokasi dan tanggal dilakukan kontrak, dimana dan kapan diadakanya perjanjian?
2. Para pihak yang mengadakan perjanjian kontrak, menjelsakan siap owner atau pemberi tugas sebagai pihak pertama dan kontraktor sebagai pihak kedua.
3. Lingkup pekerjaan, menjelaskan tentang batasan pekerjaan yang menjadi kewajiban untuk dilaksanakan oleh kontraktor.
4. Dasar perjanjian kontrak, berisi alasan-alasan yang menjadi landasan hukum diadakanya perjanjian.
5. Dasar pelaksanaan, berisi peraturan teknis, undang-undang, peraturan administrasi yang menjadi landasan serta pedoman dalam melaksanakan pembangunan.
6. Nilai kontrak pekerjaan, Menjelaskan tentang berapa besar harga yang disepakati antara pihak pertama dan kedua, sumber dananya dari mana apakah dari anggaran pembelanjaan negara (APBN), anggaran pembelanjaan daerah (APBD) untuk proyek pemerintah. atau dana perusahaan untuk proyek swasta.
7. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, berisi batasan waktu yang dipersyaratkan dalam melaksanakan pekerjaan, penjelasaan tentang perpanjangan waktu.
8. Pembayaran, bagaimana sistem pembayaranya dan setiap berapa persen kontraktor bisa melakukan penagihan.
9. Penyesuaian harga, bagaimana jika terjadi perubahan harga selama melaksanakan pekerjaan, apakah kontraktor berhak mengajukan kenaikan harga kontrak?
10. Pengelolaan lokasi kerja, bagaimana cara serahterima lahan antara owner dan kontraktor untuk dimulai proses pembangunanya.
11. Jaminan pelaksanaan, Jaminan uang muka dan jaminan pemiliharaan, seberapa besar nilai jaminan yang harus disediakan oleh kontraktor untuk melaksanakan dan memelihara bangunan.
12Cara pembayaran, menjelaskan tentang bagaimana cara owner membayar kepada kontraktor
13. Mulai pelaksanaan pekerjaan, kapan kontraktor harus memulai pelaksanaan pembangunan?
14. Kerjasama/Sub Kontraktor, menjelaskan pakah general kontraktor boleh mengalihkan pekerjaan kepada sub kontraktor, 15. Penggunaan produk dalam negeri, apakah owner mensyaratkan untuk mengharuskan kontraktor memakai produk lokal.
16. Hak paten,Hak cipta, dan hak merek, berisi tentang batasan tanggung jawab masing-masing pihak dalam hal penggunaan material yang mengandung hak paten,hak cipta atau hak merek dalam pelaksanaan pembangunan.
17. Pekerjaan tambah kurang, apakah kontraktor diperbolehkan melakukan perubahan harga pekerjaan terkait penambahan atau pengurahan pekerjaan, dan apabila bisa maka perlu disebutkan bagaimana peraturanya.
18. Manajemen konstruksi/konsultan pengawas, menjelaskan siapa pihak manajemen konstruksi dan apa saja hak serta kewajibanya.
19. Hak dan kewajiban, apa saja yang menjadi hak serta kewajiban kontraktor maupun owner terkait dengan pelaksanaan proyek.
20. Pengendalian pelaksanaan pekerjaan, menjelaskan tentang kewajiban kontraktor untuk mengendalikan pekerjaan agar mencapai kualitas terbaik serta dikerjakan tepat pada waktunya.
21. Personil dan Peralatan konstruksi, seperti apa personil dan peralatan yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan pembangunan.
22.Bahan/Material, seperti apa bahan yang boleh digunakan.
23.Rencana dan jadwal pelaksaan pekerjaan, berisi kewajiban untuk membuat rencana dan jadwal pekerjaan.
24.Asuransi, apa saja asuransi yang harus diadakan dan pihak mana yang wajib mengadakanya.
25.Retribusi, Siapa yang berkewajiban membayar retribusi selama pelaksanaan proyek berlangsung.
26.Sanksi dan Denda, apa saja sanksi dan denda yang akan didapatkan masing-masing pihak apabila melakukan atau terjadi hal-hal tertentu.
27.Jaminan konstruksi dan kegagalan bangunan, bagaimana jaminanya, siapa yang bertanggung jawab dan apa yang dilakukan jika terjadi kegagalan bangunan.
28. Serah terima pekerjaan, bagaimana proses serah terima pekerjaan dari kontraktor kepada owner.
29. Penghentian dan pemutusan kontrak kerja, bagaimana jika terjadi suatu hal yang menyebabkan penghentian atau pemutusan kontrak.
30. Resiko dan tanggung jawab, siapa yang berkewajiban bertanggung jawab atas resiko yang terjadi.
31.Keadaan kahar (Force Majure), apa yang menjadi hak dan kewajiban jika terjadi bencana seperti gempa, banjir, kebakaran dll.
32. Korespondensi, dimana dan kepada siapa alamat surat menyurat.
33.Penyelesaian dan kedudukan perselisihan, dimana akan diadakan penyelesaian jika terjadi perselisihan.
34. Penutup, berisi penutup kontrak, tanda tangan diatas materai serta stempel wakil dari pihak-pihak yang mengadakan perjanjian




Sumber :
http://k-awan.blogspot.co.id/2015/10/projeck-pembangunan-rumah-tinggal-serta.html
https://diniindahsaraswati.wordpress.com/2015/09/30/hukum-dan-pranata-pembangunan/
https://ulfizulfa.wordpress.com/2014/09/28/hukum-dan-pranata-pembangunan/
http://basmalabrian19.blogspot.co.id/2014/09/hukum-pranata-dan-pembangunan.html
http://rozaliamulaputri.blogspot.co.id/2015/10/contoh-kontrak-kerjasama-antara-pihak.html
Jurnal Administrasi Publik, Volume 11 Nomor 2, Oktober 2014 ISSN 1412-7040 Asep Warlan Yusuf